Terkait hal itu, Wakil Ketua Komisi A Ani Martanti ST mengimbau masyarakat senantiasa berhati-hati dalam menerima tawaran bisnis dengan memanfaatkan TKD. "Apalagi ada kegiatan alih fungsi lahan. Harus ekstra hati-hati," ingatnya.
Ani mengatakan, segala sesuatu yang berkaitan dengan penggunaan TKD harus mendapatkan izin gubernur. Sementara mengenai pembangunan objek bangunan di atas TKD harus disertai syarat-syarat izin pembangunan.
Bahkan status tanahnya juga harus diperhatikan. Apakah sudah berupa pekarangan atau sawah. Area lokasinya pun harus dipastikan bukan termasuk kawasan lahan hijau atau resapan air.
Pendirian bangunan haruslah di atas tanah pekarangan. Jika masih sawah, diperlukan tahap pengeringan terlebih dahulu.
Meski tanah pekarangan bukan berarti bisa langsung didirikan bangunan di atasnya. Ada prosedur tahapan perizinan yang harus dipenuhi oleh calon pengguna. Misal, izin pemanfaatan tanah, site plan, PBG, dan lain-lain. Bahkan setelah bangunan jadi, sebelum dimanfaatkan harus memiliki sertifikan laik fungsi (SLF). "Terlebih di kawasan perumahan tentu butuh amdal dan kajian lingkungan," tutur kader perempuan Partai Kebangkitan Bangsa itu.
Ani mewanti-wanti calon konsumen agar tidak buru-buru membayar objek bangunan yang akan dibeli sebelum memastikan bahwa semua perizinan lengkap. Termasuk pemanfaatan TKD yang sifatnya sewa-menyewa. Jangan sekali-kali berani membangun bangunan di atas TKD jika izin pemanfaatannya belum beres. "Jangan mudah percaya jika hanya dijanjikan bahwa izin sedang dalam proses. Pastikan lihat surat izinnya sebelum bertransaksi," imbaunya.
Lebih dari itu, Ani mendorong masyarakat calon konsumen perumahan untuk tidak segan mengecek legalitas objek yang akan dibeli ke lembaga pemerintah yang berwenang menerbitkan perizinan. "Jangan hanya tergiur harga murah tapi tidak jelas legalitasnya," sambung Ani.
Menurut Ani, saat ini masih banyak kafe, ruko, dan perumahan yang berdiri di atas TKD namun tidak mengantongi izin gubernur. Dia mendesak aparat yang berwenang melakukan penyisiran dan penegakan hukum atas pelanggaran yang terjadi. Bisa dipastikan, jika izin pemanfaatan TKD saja tidak ada, sangat mungkin izin lain yang berkaitan dengan pendirian bangunan di atasnya juga nihil. Karena syarat perizinan sifatnya berjenjang dan bertahap. "Jangan sampai terjadi pembiaran. Kalau dibiarkan maka akan terjadi 'penjamuran' (bangunan tak berizin, Red)," sindirnya.(*/yog) Editor : Editor Content