JAKARTA - Nama Mukhtaruddin Ashraff Abu mendadak menjadi sorotan publik usai terungkap turut menikmati aliran uang hasil dugaan korupsi yang dilakukan istrinya sendiri, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq. Ashraff yang juga merupakan anggota DPR RI periode 2024-2029 ini diduga menerima Rp 1,1 miliar dari total Rp 19 miliar yang dikantongi keluarga dari proyek fiktif di lingkungan Pemkab Pekalongan .
Pria yang akrab disapa Ashraff ini bukan sekadar "menumpang nama". Ia bersama anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff (anggota DPRD Pekalongan), tercatat sebagai pendiri PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB). Perusahaan inilah yang menjadi kendaraan untuk menyedot uang negara melalui proyek pengadaan jasa outsourcing .
Kronologi: Perusahaan Keluarga yang Memangsa APBD
KPK mengungkap bahwa pendirian PT RNB dilakukan pada tahun 2022, tepat satu tahun setelah Fadia Arafiq dilantik sebagai Bupati Pekalongan periode pertama (2021-2025) . Dalam struktur perusahaan, Ashraff menjabat sebagai Komisaris, sementara putranya, Muhammad Sabiq Ashraff, menjadi Direktur pada periode 2022-2024 .
Fakta penting yang perlu diketahui publik:
· PT RNB aktif menjadi vendor pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan .
· Total transaksi yang masuk ke PT RNB dari kontrak dengan perangkat daerah mencapai Rp 46 miliar (2023-2026) .
· Dari jumlah tersebut, hanya Rp 22 miliar yang digunakan untuk membayar gaji pegawai outsourcing .
· Sisanya sebesar Rp 19 miliar dinikmati keluarga bupati, dengan rincian Fadia Arafiq (Rp 5,5 miliar), Ashraff (Rp 1,1 miliar), serta kedua anak mereka .
Modus Operandi: Intervensi Lelang dan Grup WA "Belanja RSUD"
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan bagaimana Ashraff dan keluarganya menjalankan bisnis haram ini. Fadia Arafiq disebut sebagai beneficial owner atau penerima manfaat sebenarnya dari PT RNB .
Berikut modus yang dijalankan:
1. Intervensi Kepala Dinas: Fadia dan anaknya diduga mengintervensi para kepala dinas agar memenangkan PT RNB dalam lelang proyek outsourcing, meskipun ada perusahaan lain yang menawar lebih rendah. Para pejabat diminta memenangkan "Perusahaan Ibu" .
2. Penggelembungan Anggaran: Perangkat daerah diminta menyerahkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) lebih awal agar PT RNB bisa menyesuaikan penawaran mendekati nilai HPS .
3. Koordinasi Intensif: Pengelolaan dan distribusi uang diatur melalui grup WhatsApp bernama "Belanja RSUD" . Setiap pengambilan uang untuk bupati, para staf melaporkan dan mendokumentasikannya di grup tersebut .
Nasib Hukum: Fadia Tersangka, Ashraff Masih Saksi
Meski namanya disebut menikmati uang haram, hingga saat ini KPK baru menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal. Ia langsung ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama, terhitung sejak 4 hingga 23 Maret 2026.
Fadia dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP terkait benturan kepentingan dalam pengadaan .
Sementara itu, Ashraff, anaknya Muhammad Sabiq, serta sejumlah nama lain seperti Rul Bayatun (Direktur PT RNB) masih berstatus sebagai saksi. Namun, KPK tidak menutup kemungkinan untuk mengembangkan kasus ini dan menetapkan tersangka baru jika ditemukan alat bukti yang cukup.
"Dari uang tersebut, yang digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing hanya sebesar Rp22 miliar. Sisanya dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Bupati," tegas Asep Guntur dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2026) .
Publik pun kini menanti apakah status suami dari putri pedangdut senior A. Rafiq ini akan ikut ditingkatkan menjadi tersangka, mengingat perannya yang cukup sentral sebagai komisaris perusahaan sekaligus anggota dewan yang mengawasi anggaran. (iwa)
Editor : Iwa Ikhwanudin