Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Daftar Lengkap Gaji PPPK 2026 Berdasarkan Golongan, Lengkap dengan Tunjangannya

Magang Radar Jogja • Jumat, 20 Februari 2026 | 11:57 WIB
Ilustrasi para ASN yang bekerja di Indonesia.
Ilustrasi para ASN yang bekerja di Indonesia.

RADAR JOGJA - Tahun 2026, informasi mengenai besaran gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali menjadi perhatian publik, terutama bagi para tenaga honorer dan calon aparatur negara.

Pemerintah telah menetapkan struktur penghasilan PPPK berdasarkan golongan dan masa kerja, yang mencakup gaji pokok serta sejumlah tunjangan penunjang kesejahteraan.

Kebijakan penghasilan tersebut tidak bisa dilepaskan dari posisi dan peran PPPK dalam sistem kepegawaian negara.

PPPK merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu, dengan hak dan kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pemahaman mengenai status, fungsi, dan karakteristik PPPK menjadi penting sebelum menelaah lebih jauh rincian gaji dan tunjangan yang diterima pada tahun 2026.

PPPK, Apa Itu?


PPPK atau yang juga dikenal sebagai P3K merupakan singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

PPPK adalah Warga Negara Indonesia yang diangkat oleh instansi pemerintah untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan perjanjian kerja dengan jangka waktu yang telah ditetapkan.

P3K ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam UU tersebut, P3K diakui sebagai bagian dari ASN namun dengan status kerja kontrak.

Hal tersebut yang membedakan dengan PNS, dimana status kerja PNS adalah karyawan tetap.

P3K tetap mendapatkan gaji pokok, tunjangan juga jaminan sosial.

Namun, P3K tidak mendapat tunjangan pensiun yang berasal dari negara.

P3K juga kemudian terbagi menjadi dua bagian, terdapat P3K full time dan paruh waktu.

PPPK paruh waktu merupakan aparatur sipil negara yang diangkat melalui perjanjian kerja dan menerima penghasilan sesuai dengan kemampuan anggaran instansi pemerintah.

Dalam pelaksanaannya, PPPK paruh waktu menjalankan tugas dengan durasi kerja sekitar empat jam per hari.

Daftar Gaji PPPK Tahun 2026 Berdasarkan Golongan


Gaji yang didapatkan oleh pegawai P3K ini ditetapkan pada peraturan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, yang menyebutkan bahwa besaran gaji dapat disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) setempat, atau paling rendah tidak kurang dari penghasilan yang sebelumnya diterima saat masih berstatus pegawai non-ASN.

Selain itu, besaran gaji PPPK juga dapat mengacu pada struktur golongan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.

Adapun rentang gaji pokok bulanan PPPK ditetapkan mulai dari Golongan I hingga XVII dengan rincian sebagai berikut:

 

Bagaimana Gaji P3K Paruh Waktu?


Gaji pegawai P3K paruh waktu didasarkan pada tiga hal yaitu:


1. Gaji yang diberikan kepada pegawai P3K didasarkan pada kemampuan daerah setempat.

2. Minimal setara dengan dengan upah yang diterima ketika menjadi pegawai non-ASN.

3. Menyesuaikan dengan upah minimum yang berlaku di wilayah tersebut.

Gaji PPPK Paruh Waktu lulusan SMA ditetapkan minimal setara dengan penghasilan terakhir saat masih berstatus tenaga honorer atau mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP), yang rata-rata berada di kisaran Rp 2 jutaan per bulan, tergantung wilayah dan masa kerja.

Gaji PPPK Paruh Waktu lulusan S1 berkisar sekitar Rp 2,5 juta per bulan.

Melansir Dealls, meski lebih rendah dibanding PPPK Penuh Waktu, PPPK Paruh Waktu tetap berhak menerima sejumlah tunjangan, seperti tunjangan keluarga, tunjangan kinerja, dan gaji ke-13, serta memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu berdasarkan evaluasi kinerja dan kebutuhan instansi.

Tunjangan Pegawai P3K Tahun 2026

Selain gaji pokok, komponen penghasilan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) juga dilengkapi dengan sejumlah tunjangan yang berfungsi menunjang kesejahteraan pegawai.

Pemberian tunjangan ini disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta kebijakan masing-masing instansi.

Untuk mengetahui lebih jauh, berikut jenis-jenis tunjangan yang dapat diterima P3K pada tahun 2026:

1. Tunjangan Keluarga


Tunjangan ini diperuntukan bagi pegawai yang sudah memiliki suami/istri juga anak dengan pernikahan yang sah.

Tunjangan ini memiliki besaran 10 persen dari gaji pokok yang didapatkan.

Semantara, untuk anak sebesar 2 persen dari gaji pokok yang diterima.


2. Tunjangan Pangan


Meliputi beras dan juga uang makan.

Tunjangan beras diberikan kepada pegawai beserta anggota keluarga inti suami atau istri dan maksimal dua anak sebanyak 10 kg per orang per bulan, yang umumnya dikonversikan dalam bentuk uang sekitar Rp 72.420 per orang.

Sementara itu, uang makan ditetapkan melalui PMK sesuai klasifikasi jabatan dan kebijakan instansi, dengan kisaran rata-rata Rp 35.000 hingga Rp 45.000 per hari kerja.


3. Tunjangan Jabatan


PPPK yang menduduki jabatan struktural, seperti Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), berhak menerima tunjangan jabatan struktural sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2007.

Sementara itu, PPPK pada jabatan fungsional memperoleh tunjangan jabatan fungsional yang diatur dalam Perpres sesuai rumpun dan jenjang jabatan.

Seperti Analis Sumber Daya Manusia Aparatur yang tunjangannya mengacu pada Perpres Nomor 70 Tahun 2022 dengan besaran berbeda di tiap jenjang.


4. Tunjangan Khusus


Selain tunjangan utama, sebagian PPPK juga berhak menerima tunjangan khusus sesuai lokasi dan kondisi kerja.

Tunjangan ini diberikan, antara lain, bagi PPPK yang bertugas di wilayah Papua atau daerah terpencil dan sangat terpencil, sebagai bentuk kompensasi atas tantangan geografis dan keterbatasan infrastruktur.

Besarannya menyesuaikan ketentuan masing-masing daerah atau instansi dan tidak berlaku bagi seluruh PPPK.


5. Tunjangan Lainnya

Tunjangan ini didasarkan pada capaian kinerja individu maupun unit kerja, serta peraturan yang diterbitkan oleh instansi bersangkutan.

Lalu, Bagaimana Dengan Tunjangan P3K Paruh Waktu?

Melansir dari laman Kementerian Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), terdapat beberapa tunjangan yang didapatkan oleh P3K paruh waktu di antaranya:

1. Tunjangan Pekerjaan: 5-20 persen dari gaji utama, disesuaikan dengan jenis pekerjaan dan tanggung jawab.

2. Tunjangan Hari Raya (THR): Setara dengan satu bulan gaji utama, dibayarkan menjelang hari raya keagamaan.

3. Tunjangan Transportasi & Sarana: Diberikan jika pekerjaan memerlukan mobilitas atau peralatan khusus (contoh: seragam, laptop).

4. Tunjangan Perlindungan Sosial: Hak utama berupa kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dengan premi disubsidi pemerintah. (Salwa Caesy)

Editor : Meitika Candra Lantiva
#gaji pppk #tunjangan #2026 #Golongan #ASN #Lengkap #Daftar