Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Mengenal Hari Pers Nasional 2026: Jejak Sejarah, Makna, dan, Momentum Kebebasan Bersuara

Bahana. • Senin, 9 Februari 2026 | 16:09 WIB
Photo
Photo

Hari Pers Nasional diperingati setiap 9 Februari, peringatan tahunan ini menjadi momentum penting bagi insan pers Indonesia serta menjadi refleksi atas peran dan dedikasi dalam menjaga kemerdekaan pers dengan menyampaikan informasi akurat, berimbang, dan bertanggung jawab kepada publik.

Sejarah Hari Pers Indonesia

Mengutip laman pwi.or.id, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) merupakan organisasi profesi wartawan pertama di Tanah Air yang berdiri pada 9 Februari 1946 di Surakarta.

Organisasi ini lahir dari semangat perjuangan dan menjadi salah satu tonggak penting dalam sejarah pers nasional, khususnya dalam upaya wartawan mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia.

Memasuki era reformasi 1998, PWI menyesuaikan diri dengan iklim kebebasan pers yang semakin merdeka dengan tetap berkomitmen terhadap profesionalisme serta penerapan kode etik jurnalistik di tengah pesatnya arus informasi.

Kini, PWI juga aktif mengadopsi teknologi digital, meningkatkan kapasitas wartawan melalui program Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

Gagasan penetapan Hari Pers Nasional pertama kali dicetuskan dalam Kongres PWI tahun 1978 di Padang, Sumatra Barat, dan kemudian memperoleh persetujuan Dewan Pers pada 1981 di Bandung.

Selanjutnya, pemerintah secara resmi menetapkan 9 Februari sebagai Hari Pers Nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985 yang dikeluarkan pada 23 Januari 1985. Sejak saat itu, peringatan HPN dilaksanakan setiap tahun di berbagai daerah secara bergiliran.

Makna Filosofi Tema Hari Pers Nasional 2026

HPN 2026 mengusung tema "Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat". Frasa “Pers Sehat” menegaskan pada pentingnya sebuah ekosistem media yang kredibel, independen, dan bebas dari disinformasi.

Dengan maraknya penyebaran informasi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan nilai kredibilitasnya dan pesatnya arus informasi digital, pers dituntut tetap menjadi sumber rujukan publik yang terpercaya.

Sementara itu, “Ekonomi Berdaulat” merujuk pada, sebuah media perlu memiliki kemandirian ekonomi.

Merujuk laman komdigi.go.id, pers yang memiliki kemandirian secara finansial akan lebih terlindungi dari campur tangan maupun tekanan berbagai kepentingan. Sementara itu, frasa “Bangsa Kuat” mencerminkan posisi pers sebagai salah satu pilar utama dalam menjaga dan memperkuat demokrasi.

Hari Pers, Momentum Menjaga Kebebasan Bersuara

Ikatan Wartawan Hukum menyoroti urgensi perlindungan hukum sebagai pondasi kebebasan pers di Indonesia dalam momentum peringatan Hari Pers Nasional 2026.

Menurut organisasi ini, kebebasan pers seharusnya tidak sekadar pada nilai normatif, namun juga dijadikan elemen penting dalam menjaga demokrasi serta menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, menyampaikan bahwa kebebasan pers dapat tumbuh apabila didukung oleh sistem perlindungan hukum yang tegas dan berpihak pada konstitusi. Irfan juga menekankan bahwa pers memiliki peran vital dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, serta melindungi kepentingan publik.

“Pers tidak hanya menjalankan fungsi pemberitaan, tetapi juga menjaga ruang kebebasan berekspresi,” kata Kamil dalam keterangan tertulis, Senin (9/2/2026).

“Karena itu, perlindungan hukum terhadap kerja jurnalistik merupakan syarat mutlak agar pers dapat bekerja tanpa rasa takut,” ujarnya.

Pakar Komunikasi dan Media UMJ sekaligus Direktur TV Muhammadiyah, Dr Makroen Sanjaya, M.Sos., mengatakan dinamika pers Indonesia saat ini dalam fase transisi besar akibat perubahan teknologi digital yang masif.

“Sementara dominasi platform digital asing menyebabkan arus ekonomi media nasional banyak mengalir ke luar negeri. Dalam situasi ini, pers dituntut tetap mampu menjalankan peran strategisnya bagi kepentingan publik dan bangsa,” ujarnya dalam keterangan Senin (9/2/2026).

Lembaga pers yang sehat merupakan pers yang mampu menjalankan 4 fungsi pers secara optimal sebagaimana yang telah tertulis dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, mencakup fungsi penyampaian informasi, edukasi, hiburan, kontrol sosial, serta fungsi ekonomi dan budaya.

Lebih dari sekadar seremoni, Hari Pers Nasional perlu dijadikan momentum evaluasi bagi insan pers agar terus meningkatkan kualitas, profesionalisme, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Pers dapat dikatakan sehat apabila menjunjung tinggi independensi dan tidak ditumpangi kepentingan oleh suatu golongan serta terjaminnya kesejahteraan jurnalis dan keamanan selama menjalankan tugas dan pekerjaan.


Penulis : Lutfiyah Salsabil

Editor : Bahana.
#Hari Pers Nasional 2026