RADAR JOGJA - Praktik atraksi gajah tunggang di berbagai destinasi wisata dan lembaga konservasi di Indonesia kini resmi dihentikan secara menyeluruh.
Langkah ini merupakan tindak lanjut langsung atas instruksi dari pemerintah untuk menghapus aktivitas yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip perlindungan, etika, dan kesejahteraan satwa tersebut.
Kebijakan ini dipertegas melalui Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2025 tentang penghentian peragaan gajah tunggang di lembaga konservasi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Kehutanan.
Prioritas Lembaga Konservasi: Bukan Sekadar Hiburan
Surat edaran yang ditandatangani di Jakarta pada 18 Desember 2025 ini menegaskan bahwa praktik peragaan gajah tunggang, baik untuk tujuan komersial maupun non-komersial, tidak lagi sejalan dengan etika perlindungan satwa.
Pemerintah menyoroti status gajah yang saat ini berada dalam kategori sangat terancam punah (critically endangered) berdasarkan Daftar Merah IUCN, sehingga gajah termasuk dalam daftar satwa yang harus dilindungi.
Hal ini membuat pemanfaatan gajah kini harus dilakukan secara lebih bertanggung jawab dan sangat hati-hati.
Kebijakan ini mendorong peralihan metode pengelolaan yang tetap edukatif dan dilakukan secara lebih beradab dan berorientasi pada konservasi.
Adapun edukasi bisa dilakukan seperti yang edukasi perilaku alami dan pengamatan satwa tanpa kontak fisik langsung.
Tujuan kebijakan ini adalah untuk membangun kesadaran publik bahwa konservasi bukan tentang hiburan, melainkan tentang bagaimana manusia memberikan penghormatan terhadap kehidupan para satwa.
Penerapan Kebijakan di Berbagai Lembaga Konservasi
Perubahan ini secara signifikan mulai diterapkan di berbagai tempat, seperti Bali Zoo, Mason Elephant Park & Lodge, serta Kebun Binatang Surabaya (KBS) yang sudah mulai menerapkan kebijakan ini.
Mason Elephant Park & Lodge, yang sebelumnya kerap mendapat sorotan terkait isu kesejahteraan satwa, akhirnya menyatakan penghentian total aktivitas gajah tunggang mulai 25 Januari 2026.
Keputusan pengelola Mason Elephant Park & Lodge ini telah dipastikan melalui pemantauan lapangan setelah mereka menerima peringatan dan pembinaan intensif dari pemerintah untuk mematuhi aturan baru ini.
Tidak hanya di Bali, penerapan kebijakan ini juga terjadi di pulau Jawa.
Kebun Binatang Surabaya (KBS) telah lebih dulu meniadakan aktivitas gajah tunggang sejak bulan November 2025 lalu.
Sebagai gantinya, pengelola KBS menghadirkan program pemberian makan (feeding) gajah yang dinilai lebih edukatif dan aman, baik bagi pengunjung maupun satwa itu sendiri.
Keputusan-keputusan tersebut melengkapi jejak Taman Safari Bogor dan Taman Safari Prigen yang sudah lebih dahulu menghentikan praktik serupa sejak akhir tahun 2024.
Indonesia Jadi Sorotan Internasional
Langkah progresif dari beberapa lembaga konservasi di Indonesia ini mendapat apresiasi dari dunia internasional.
World Animal Protection mencatat bahwa keputusan ini didukung oleh petisi yang ditandatangani lebih dari 10.000 orang dari Indonesia, Australia, dan Selandia Baru.
Petisi tersebut secara spesifik mendesak tempat wisata untuk mengakhiri praktik kejam gajah tunggang dan memberikan kehidupan yang layak bagi gajah.
Momentum ini dinilai sebagai langkah besar untuk memastikan gajah dapat hidup secara lebih bebas dan tidak dieksploitasi oleh manusia.
Suzanne Milthorpe, Kepala Kampanye World Animal Protection ANZ, mengapresiasi kebijakan pemerintah Indonesia ini.
"Kami memuji Pemerintah Indonesia atas instruksi mereka agar gajah diperlakukan dengan hormat dan mendukung segala upaya yang mereka lakukan untuk mengurangi penderitaan satwa liar di industri pariwisata," ungkap Suzanne Milthorpe, dikutip dari worldanimalprotection.org.au, Rabu (28/1/2026).
Suzanne juga menambahkan bahwa menunggangi gajah adalah salah satu penawaran hiburan satwa di penangkaran yang paling kejam.
Kebijakan tegas pemerintah ini mengirimkan sinyal kuat kepada industri pariwisata global bahwa Indonesia kini memasuki era baru pariwisata satwa liar yang lebih bertanggung jawab. (Aqbil Faza Maulana)
Editor : Meitika Candra Lantiva