RADAR JOGJA - Kemudahan pelayanan publik kepolisian kembali meningkat.
Masyarakat kini dapat mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) tanpa harus mengantre di kantor polisi.
Melalui layanan SKCK online tahun 2025 di aplikasi Super App Polri, proses permohonan bisa dilakukan secara cepat, praktis, dan dapat diakses dari mana saja.
Aplikasi resmi milik Polri itu tersedia untuk pengguna Android maupun iOS, sehingga memudahkan masyarakat dari berbagai daerah untuk menyelesaikan administrasi tersebut.
SKCK merupakan surat resmi kepolisian yang memuat catatan jejak kriminal seseorang.
Dokumen ini diterbitkan bagian Intelkam untuk sejumlah keperluan administrasi sesuai Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014.
Masa berlaku SKCK enam bulan dan dapat diperpanjang apabila masih dibutuhkan.
Syarat Dokumen dan Perangkat
Sebelum mengajukan secara daring, pemohon perlu menyiapkan beberapa syarat, di antaranya:
• Ponsel dengan kamera depan dan belakang
• Foto 4x6 (WNI latar merah, WNA latar biru, pakaian rapi berkerah)
• Kartu Keluarga
• Akta kelahiran
• Paspor aktif minimal enam bulan (untuk kebutuhan luar negeri)
• Bukti kepesertaan JKN/BPJS aktif bagi WNI yang mengurus di dalam negeri
Tahapan Pengajuan SKCK Online
Setelah seluruh dokumen siap, masyarakat dapat mengikuti langkah berikut:
1. Mengunduh Super App Polri melalui Play Store atau App Store.
2. Login menggunakan akun yang ada atau Apple ID.
3. Melakukan verifikasi wajah dan memasukkan NIK bagi pengguna baru.
4. Memilih menu SKCK pada beranda aplikasi.
5. Menyetujui syarat dan ketentuan yang tertera.
6. Melanjutkan proses jika status BPJS terverifikasi aktif.
7. Mengisi data identitas lengkap.
8. Menambahkan informasi ciri fisik seperti tinggi badan, berat badan, hingga golongan darah.
9. Melengkapi data tambahan seperti hobi dan nomor telepon.
10. Melakukan pembayaran biaya penerbitan sebesar Rp 30 ribu.
11. Menentukan lokasi dan jadwal pengambilan dokumen.
12. Mendatangi kantor polisi sesuai kewenangan untuk menerima SKCK asli.
Tak Wajib Sesuai Domisili
Lewat sistem terbaru ini, pemohon tidak lagi dibatasi domisili KTP saat mengurus SKCK. Pemilihan lokasi pengambilan bisa disesuaikan dengan kebutuhan.
Bahkan khusus wilayah Polda Metro Jaya, dokumen dapat diambil di beberapa polsek yang telah ditentukan.
“Sekarang masyarakat tidak perlu ribet memikirkan domisili. Pembuatan SKCK bisa dilakukan dari mana saja,” ujar Yosef Sriyono, Kepala Bidang Pelayanan Masyarakat Baintelkam Polri.
“Pemohon bisa unduh melalui Super App dan SKCK akan kami kirimkan,” tambahnya.
Dengan transformasi layanan ini, pengurusan SKCK menjadi semakin mudah dan efisien tanpa mengurangi keaslian dokumen yang diterbitkan. (Retno Anggi Kusuma Dewi)
Editor : Meitika Candra Lantiva