Kebijakan ini diambil sebagai upaya memastikan keamanan dan kualitas makanan yang disediakan untuk masyarakat, menyusul beberapa kasus keracunan yang terjadi akibat kelalaian tata kelola di dapur MBG.
Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, menyatakan, bila ada SPPG yang tidak segera mendaftar dalam 30 hari ke depan, dapurnya akan ditutup sementara.
Ia menjelaskan bahwa sertifikat higiene adalah salah satu syarat mutlak yang harus dipenuhi agar dapur dapat beroperasi, mencakup standar kebersihan pengolahan makanan, penggunaan bahan baku yang layak, serta prosedur memasak yang aman.
SLHS merupakan dokumen resmi yang diterbitkan Dinas Kesehatan setempat untuk menyatakan bahwa suatu usaha yang berkaitan dengan makanan, minuman, serta fasilitas umum telah memenuhi standar higiene dan sanitasi.
Sertifikat ini wajib dimiliki oleh usaha itu, karena menjadi bukti bahwa usaha itu memenuhi standar kebersihan dan kesehatan. Menurut ketentuannya, sertifikat berlaku satu tahun dan harus diperpanjang agar usaha tetap legal.
Penutupan ini merupakan bagian dari rangkaian tindakan tegas BGN setelah sebelumnya menutup lebih dari 110 dapur MBG karena melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP), terutama terkait tata kelola hygiene dan keamanan makanan.
Beberapa dapur ditutup permanen setelah terbukti berkali-kali menyebabkan keracunan massal.
Program MBG sendiri merupakan inisiatif pemerintah yang menyediakan makanan bergizi secara gratis kepada masyarakat yang membutuhkan, dan keberlangsungan operasional dapur MBG sangat tergantung pada kepatuhan terhadap regulasi kebersihan dan higiene makanan agar dapat memberikan manfaat maksimal tanpa resiko kesehatan.
Kebijakan ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk Komisi IX DPR RI yang menilai langkah BGN sebagai tindakan tepat dalam melindungi kesehatan masyarakat sekaligus meningkatkan kualitas program MBG.
Penulis: Ocha
Editor : Bahana.