RADAR JOGJA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan uang yang sempat disita dari Ustaz Khalid Basalamah bukan bagian dari praktik suap.
Lembaga antirasuah itu menyebut dana tersebut merupakan inisiatif permintaan oknum di Kementerian Agama (Kemenag) terkait pengurusan kuota haji.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan uang tersebut muncul dari skema uang percepatan yang ditawarkan oknum Kemenag.
“Itu bukan inisiatif dari Ustaz Khalid. Justru pihak Kemenag yang meminta agar jamaahnya bisa berangkat lebih cepat,” kata Asep, Kamis (19/9/2025).
Menurut informasi, oknum Kemenag meminta biaya tambahan sekitar USD 2.400 per jamaah agar bisa mendapat kepastian kuota haji khusus di luar jalur antrean reguler.
Namun, setelah DPR membentuk Panitia Khusus (Pansus) haji, oknum tersebut mengembalikan dana yang sempat diterima kepada Khalid Basalamah.
Meski sudah dikembalikan, uang tersebut tetap disita penyidik sebagai barang bukti dugaan praktik jual beli kuota haji di Kemenag.
“Pengembalian uang tidak menghapus fakta bahwa ada perbuatan pidana. Kasus ini tetap kami dalami,” tegas Asep.
KPK kini menelusuri aliran dana serta mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat dalam praktik haram tersebut.
Lembaga antirasuah itu memastikan penanganan perkara akan dilakukan secara transparan. (Ahmad Hatim Wafa)