Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Ramai Isu Penyitaan Kendaraan Dalam Aturan Tilang 2025, Begini Penjelasan Korlantas Polri

Bahana. • Rabu, 19 Maret 2025 | 23:08 WIB
HARUS PATUH: Jajaran Polres Bantul saat melakukan tilang dan teguran kepada pengendara yang tidak mematuhi kelengkapan berkendara selama Operasi Zebra Progo 2023.
HARUS PATUH: Jajaran Polres Bantul saat melakukan tilang dan teguran kepada pengendara yang tidak mematuhi kelengkapan berkendara selama Operasi Zebra Progo 2023.

Kepolisian Republik Indonesia (Polri), melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas), membantah keras isu yang beredar di media sosial terkait aturan baru tilang yang menyebutkan bahwa kendaraan akan disita jika Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati selama dua tahun.

Isu yang menyebutkan bahwa aturan ini akan berlaku pada April 2025 itu dinyatakan tidak benar oleh Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Raden Slamet Santoso.

Dalam klarifikasinya, Brigjen Slamet Santoso menegaskan bahwa informasi yang beredar tersebut adalah hoaks.

"Tidak ada perubahan aturan tilang yang berlaku saat ini. Semua informasi yang menyatakan bahwa kendaraan akan disita adalah tidak benar," ungkapnya dalam konferensi pers di Aula Madellu Gedung NTMC Polri, Rabu (19/3/2025).

Brigjen Slamet menekankan bahwa pihak kepolisian tetap berfokus pada optimalisasi penegakan hukum melalui teknologi, salah satunya adalah sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Dengan sistem ini, pelanggaran lalu lintas yang terdeteksi oleh kamera ETLE akan divalidasi terlebih dahulu, sebelum surat konfirmasi untuk pembayaran denda dikirimkan kepada pelanggar.

“Tidak ada perubahan aturan mengenai penyitaan kendaraan. Kami tetap menggunakan ETLE untuk menindak pelanggar lalu lintas,” jelasnya.

Selain itu, Brigjen Slamet juga menambahkan bahwa masyarakat bisa mengajukan permohonan penghapusan pajak kendaraan jika kendaraannya mengalami kerusakan berat atau menjadi korban pencurian, seperti yang diatur dalam Pasal 74.

Jika pajak kendaraan mati selama lima tahun dan tidak diurus dalam dua tahun berikutnya, penghapusan bisa dilakukan dengan permintaan dari pemilik kendaraan.

Sebagai bagian dari upaya meningkatkan layanan kepada masyarakat, Korlantas Polri juga mengembangkan Layanan Contact Center yang dapat diakses oleh masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat dan terkini.

"Kami ingin memastikan bahwa informasi yang sampai kepada masyarakat adalah yang benar, sehingga tidak ada misinformasi yang dapat disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," tambah Brigjen Slamet.

Dengan adanya klarifikasi ini, Korlantas Polri mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi dan selalu mengacu pada sumber resmi.

"Kami akan terus memberikan penjelasan yang sejelas-jelasnya, agar masyarakat tidak kebingungan dan bisa mendapatkan informasi yang tepat," tutupnya.

Penulis: Abel Alma Putri

Editor : Bahana.
#tilang kendaraan #Korlantas Polri