RADAR JOGJA – Ribuan warga Pulau Wawonii, Sulawesi Tenggara menggelar aksi unjuk rasa di desa Roko Roko, untuk mengusir perusahaan tambang PT Gema Kreasi Perdana (GKP) karena telah melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA), pada Senin (18/11/2024).
Yasasan LBH Indonesia mengemukakan, sebelumnya MK telah menolak permohonan Judicial Review PT GKP, tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (PWP3K) yamg diajukan PT GKP, pada Kamis (21/03/2024).
Tim Advokasi Penyelamatan Pulau-pulau Kecil (TAPaK) menilai keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut menjadi dasar oleh Pemerintah Indonesia untuk menghentikan pertambangan di seluruh pulau-pulau kecil di Indonesia.
Putusan ini seharusnya menjadi angin segar warga Pulau Wawonii untuk menjaga pulaunya dari aktivitas pertambangan.
Namun, aktivitas pertambangan yang dilakukan PT GKP masih aktif beroperasi hingga hari ini, Selasa (19/11/2024).
Melansir dari akun X @YBHI, aksi unjuk rasa yang dilakukan warga Pulau Wawonii dilakukan untuk mengentikan aktivitas tambang karena Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang menjadi dasar kegiatan tambang telah dibatalkan oleh putusan MA dan telah berkekuatan hukum tetap.
Pada Desember 2022 lalu, MA juga membatalkan pasal yang mengakomodir pertambangan pada Peraturan Daerah Konawe Kepulauan Tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) melalui putusan Putusan No 57 P/HUM/2022.
Selain itu, MA juga memperkuat ketentuan pelarangan kegiatan pertambangan di Pulau Wawonii melalui Putusan No 14 P/HUM/2023 tentang pengujian Perda RTRW Konkep yang kembali diangkat oleh masyarakat.
Aksi unjuk rasa itu ditemui oleh Direktur Operasional PT GKP, Bambang Murtiyoso.
Namun, pihak perusahaan mengatakan bahwa mereka belum mendapatkan salinan putusan MA yang membatalkan dan mencabut IPPKH PT GKP.
Melansir dari situs MA, terdapat Putusan No 403 K/TUN/TF/2024 yang membatalkan IPPKH PT GKP.
“Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.576/Menhut-II/ 2014, tanggal 18 Juni 2014 tentang IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) untuk Kegiatan Produksi Operasi Bijih Nikel dan Sarana Penunjangnya pada Kawasan Hutan Produksi Terbatas dan Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi atas nama PT GKP (Gema Kreasi Perdana) yang terletak di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara, seluas 707,10 Ha,” tulis keputusan tersebut.
Dampak buruk pertambangan yang dijalankan PT GKP telah dirasakan warga Pulau Wawonii, yakni buruknya kualitas air rumah tangga sehingga membuat masyarakat rentan terkena penyakit.
Berdasarkan informasi yang dibagikan akun X @Mythicalforest, air rumah tangga yang biasanya dikonsumsi dan digunakan warga sehari-hari berubah berwarna cokelat pekat.
Warga mengalami krisis air sehingga harus membeli air untuk kebutuhan sehari-hari.
PT GKP adalah perusahaan tambang nikel milik Harita Group yang beroperasi di Pulau Wawonii telah melancarkan aktivitas pertambangan di oulau-pulau kecil termasuk Pulau Kecil Wawonii dan Pulau Obi.
Selain itu, tambang emas Harita juga sedang mengincar Pulau Kecil Sangihe.
Tanpa beban tambang, pulau-pulau kecil dan penduduknya terancam hidupnya akibat kerusakan lingkungan yang menghancurkan sumber hidup warga pulau-pulau kecil. (Yasminun Ardine Issudibyo)
Editor : Meitika Candra Lantiva