Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Hari Ini, Kamis 4 April 2024, Sandra Dewi Menjalani Pemeriksaan Atas Kasus Harvey Moeis, Ini Fokus Penyidik

Retno Nawangwulan • Kamis, 4 April 2024 | 22:01 WIB
Sandra Dewi saat mendatangi gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Kamis,4/4/2024
Sandra Dewi saat mendatangi gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Kamis,4/4/2024

RADAR JOGJA-Hari ini, Kamis 4 April 2024, artis Sandra Dewi menjalani pemeriksaan penyidik Kejaksaan Agung RI, terkait kasus dugaan korupsi timah yang telah menjerat suaminya, Harvey Moeis. Sandra Dewi tiba di Gedung Kejagung pada pukul 09.25 WIB hingga sekarang masih menjalani proses pemeriksaan.

Baca Juga: Tol Bocimi Ambles, Sebabkan 1 Mobil Terperosok ke Jurang

Sebelum memasuki ruang penyidik, Sandra Dewi terlihat tersenyum ramah. Bahka ia sempat memberikan tanda sarangheyo dengan menyilangkan jari telunjuk dan jempolnya saat disapa oleh para wartawan.

Baca Juga: Sandra Dewi Berikan Saranghaeyo Penuhi Panggilan Kejagung, Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah yang Menyeret Suaminya, Harvey Moeis

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menjelaskan bahwa, agenda pemeriksaan terhadap Sandra Dewi pada hari ini berfokus pada proses pendalaman terkait sejumlah dana yang ada di beberapa rekening yang telah disita oleh penyidik.

Baca Juga: Produksi Gabah Kering Panen di Bantul pada April-Mei Mencapai 9 Ton

“Hari ini kita lakukan pemanggilan terhadap saksi SD dalam rangka untuk meneliti terhadap beberapa rekening yang telah kita blokir tempo hari,” jelas Kuntadi ketika ditemui awak media pada kantornya pada Kamis (4/4/2024).

Baca Juga: Innalillahi! Anggota Polda Jateng Ditemukan Tewas dengan Kepala Tertembak di Asrama Akpol, Diduga Bunuh Diri?

Kemudian dia melanjutkan, proses pendalaman terkait dana yang ada di dalam beberapa rekening terhadap Sandra Dewi dilakukan dalam rangka memilih serta memilah mana saja dana yang diperoleh secara sah maupun dana haram yang diduga berasal dari tindak pidana kejahatan oleh Harvey Moei.

Baca Juga: Perangkat Desa Caturharjo Sleman Gadaikan Sertifikat Tanah Orang Lain, Modusnya Gunakan Surat Kuasa Palsu

“Sehingga kita akan melakukan kesalahan dalam penyitaan. Jadi fokusnya hanya sekedar memilah dan memilih saja,” jelasnya.

Ketika disinggung mengenai nominal dana yang ada di beberapa rekening, Kuntadi enggan untuk mengungkapkanya. “Nominal tidak bisa kami sebutkan,” tegasnya.

Baca Juga: Jadi Tradisi Yang Dianggap Buruk, Polisi Sita Ratusan Balon Udara di Muntilan

Sementara itu, sebelumnya Kejaksaan Agung telah menetapkan Harvey Moeis, Helena Lim, serta belasan orang lainnya sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah yang berada di wilayah Izin Usaha Pertambanan (IUP) PT Timah, tahun 2015-2022.

Setelah mengumumkan nama Helena Lim dan Harvey Moeis sebagai tersangka terakhir, mereka pun langsung dikenakan penahanan selama 20 hari ke depan. ***

Editor : Iwa Ikhwanudin
#sandra dewi #Korupsi timah #harvey moeis