Jika di lihat dari ahir tahun 2023 sudah tehitung 50 juta e-KTP fisik tecatat terdaftar menjadi KTP digital.
Dengan adanya perubahan KTP digital ini diharapkan dapat menghemat pembiayaan kartu identitas, selain itu dapat mencegah terjadinya pemalsuan ataupun penyalahgunaan data seseorang, serta nantinya dapat mempermudah dan mempercepat proses pembuatan KTP.
KTP digital ini merupakan salah satu kartu tanda penduduk yang diubah dalam bentuk aplikasi di smartphone yang saat ini menggunakan QR Code.
KTP digital ini nantinya akan menjadi identitas yang berbentuk digital penduduk Indonesia.
Dilansir dari Kominfo, Pemerintah menargetkan 50% masyarakat di Jawa dan Pulau Bali, 30% di Sumatra dan Sulawesi, 20% di Kalimantan, 40% di NTB, dan 10% di pulau-pulau kawasan Indonesia Timur memiliki KTP digital.
KTP digital ini nantinya dapat berfungsi secara efisien karena kita tidak perlu lagi membawa KTP fisik, selain itu dapat berguna juga apabila KTP fisik kita tertinggal ataupun hilang.
Berikut gambaran umum mekanisme pembuatan KTP Digital:
1. Anda dapat mengunduh aplikasi KTP Digital (Identitas Digital) melalui Play Store dan App Store.
2. Lakukan registrasi akun terlebihdahulu melalui aplikasi dengan memasukkan NIK, alamat email, dan nomor ponsel aktif.
3. Lalu anda dapat melakukan verifikasi data melalui deteksi wajah (face recognition).
4. Lakukan verifikasi melalui email dengan klik tautan yang dikirim operator aplikasi.
Penerapan KTP digital merupakan salah satu langkah transformasi identitas penduduk Indonesia yang membawa banyak manfaat.
Masyarakat diharapkan mendukung dan mengikuti proses transisi ini dengan mengikuti instruksi dan informasi resmi dari pemerintah.