RADAR JOGJA - Mengetahui batas usia pensiun PNS adalah penting bagi masyarakat yang ingin ataupun sedang menyandang status PNS.
Dengan mengetahui batas usia pensiun PNS, maka mereka bisa mempersiapkan diri dengan tabungan untuk masa tua.
Mengenai batas usia pensiun PNS, telah diatur oleh pemerintah melalui pengesahan UU ASN terbaru termasuk untuk PNS.
Ada dua jenis kelompok jabatan dalam ASN, yakni manajerial dan non manajerial.
Adapun jabatan manajerial terdiri dari jabatan pimpinan tinggi (JPT) utama, JPT madya, JPT pratama, jabatan administrasi dan jabatan pengawas.
Sementara untuk non manajerial terdiri dari jabatan fungsional dan pelaksanaan, dan diatur pula secara khusus tentang pengisian jabatan ASN dari prajurit TNI maupun anggota Polri.
Berikut ini peraturan mengenai batas usia pensiun berdasarkan RUU ASN versi draft 25 September 2023.
Batas Usia Pensiun pada Jabatan Pegawai ASN
Jabatan Manajerial
- 60 tahun untuk pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama
- 58 tahun untuk pejabat pengawas dan pejabat administrator
Jabatan Nonmanajerial
- Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk pejabat fungsional
- 58 tahun untuk pejabat pelaksana
- Selanjutnya, batas usia pensiun PNS pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan ialah 58 tahun.
Sementara pada pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya ialah 60 tahun.
Dan untuk PNS yang menduduki jabatan pejabat fungsional ahli utama ialah 65 tahun.
Sementara itu, batas usia pensiun PNS yang menduduki Jabatan Fungsional (JF) ditetapkan dalam undang-undang yang bersangkutan. PNS yang berusia di atas 60 tahun dan sedang menduduki jabatan fungsional ahli madya, batas usia pensiun tetap 65 tahun.
Kemudian PNS yang berusia di atas 58 tahun dan sedang menduduki jabatan fungsional ahli pertama, jabatan fungsional ahli muda, dan jabatan fungsional penyelia, batas usia pensiunnya tetap 60 tahun.
Baca Juga: Kekecewaan Membawa Ke Lembah Hitam : Sinopsis Film Tuhan Izinkan Aku Berdosa
Maka, dapat disimpulkan bahwa batas usia pensiun PNS khusus untuk jabatan fungsional adalah sebagai berikut:
- PNSpada jabatan fungsional ahli pertama, ahli muda, dan jabatan fungsional keterampilan batas usia pensiunnya adalah 58 tahun.
- PNSpada fungsional ahli madya, batas usia pensiunnya adalah 60 tahun.
- PNSpada jabatan fungsional ahli utama, batas usia pensiunnya adalah 65 tahun.
Itulah batas usia pensiun PNS berdasarkan RUU ASN terbaru, semoga informasi ini membantu.
(Adek Ridho Febriawan)
Editor : Bahana.