Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Koruptor Gagal Lolos, MK Justru Minta UU Tipikor Dirumuskan Ulang

M
Penulis: Magang Radar Jogja❯
Gedung Mahkamah Konstitusi RI.
Gedung Mahkamah Konstitusi RI.

RADAR JOGJA - Mahkamah Konstitusi (MK) mendorong DPR dan pemerintah untuk mengkaji serta membuka peluang perumusan ulang Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).


Advertisement

Dorongan ini disampaikan usai MK menolak seluruh permohonan uji materi Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor dalam perkara Nomor 142/PUU-XXII/2024.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu (17/12/2025).

Ketua MK Suhartoyo menyatakan Mahkamah menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya.

Advertisement

Gugatan uji materi ini diajukan oleh Syahril Japarin, Kukuh Kertasafari, dan Nur Alam, yang merupakan terdakwa dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Para pemohon menilai frasa “yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor bersifat multitafsir dan inkonstitusional.

Mereka juga meminta MK memberikan pemaknaan baru agar pasal-pasal tersebut lebih jelas.

Advertisement

Namun, MK menegaskan perubahan norma pidana bukan kewenangan lembaga yudikatif, melainkan menjadi ranah pembentuk undang-undang, yakni DPR dan pemerintah.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyatakan, melalui putusan tersebut, MK menegaskan agar pembentuk undang-undang segera memprioritaskan pengkajian secara komprehensif terhadap Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor.

MK bahkan membuka peluang agar UU Tipikor dirumuskan ulang, sepanjang dilakukan secara cermat dan tidak melemahkan upaya pemberantasan korupsi.

“Bilamana revisi atau perbaikan tersebut perlu dilakukan, pembentuk undang-undang harus memperhitungkan secara matang agar implikasinya tidak mengurangi politik hukum pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai kejahatan luar biasa atau extraordinary crime,” ujar Guntur.

Selain mendorong kajian ulang, MK juga menegaskan bahwa koruptor yang merugikan keuangan negara tetap dapat dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dalam pertimbangan hukumnya menyampaikan bahwa unsur perbuatan atau actus reus dalam kedua pasal tersebut telah dijelaskan secara tegas dalam putusan MK sebelumnya.

Menurut MK, unsur “secara melawan hukum” dalam Pasal 2 ayat (1) serta unsur “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan” dalam Pasal 3 sudah cukup untuk menjerat pelaku korupsi.

Kerugian keuangan negara atau perekonomian negara dipandang sebagai akibat langsung dari perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan tersebut.

MK juga menegaskan tidak diperlukan pembuktian tambahan mengenai hubungan kausalitas secara terpisah antara perolehan keuntungan dengan perbuatan konkret, sebagaimana diminta para pemohon.

Kerugian negara dianggap sebagai konsekuensi langsung dari perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Meski menolak permohonan uji materi, MK mengakui penerapan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor kerap menimbulkan diskursus dan potensi multitafsir di lapangan.

Kondisi ini dinilai berpotensi memicu ketidakkonsistenan aparat penegak hukum dalam menangani perkara korupsi.

Oleh karena itu, MK memberikan sejumlah masukan kepada DPR, mulai dari pengkajian menyeluruh, perumusan ulang sanksi pidana agar lebih berkepastian hukum, hingga pelibatan partisipasi publik secara bermakna dalam proses revisi.

MK juga mengingatkan aparat penegak hukum untuk tetap berhati-hati dan cermat dalam menerapkan UU Tipikor selama proses kajian ulang berlangsung. (Raka Adichandra)

 

Advertisement
Editor : Meitika Candra Lantiva
Sumber : Berbagai Sumber
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar JogjaIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Jaksa Bongkar Dugaan Aliran Rp346 Miliar Eks Jampidsus Febrie Lewat Money Changer dan Perusahaan

Jaksa Bongkar Dugaan Aliran Rp346 Miliar Eks Jampidsus Febrie Lewat Money Changer dan Perusahaan

Dakwaan kasus dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengungkap skema penyamaran harta senilai ratusan miliar. Jaksa menyebut aliran dana.

Kenapa RUU Perampasan Aset Terus Dituntut Massa?

Kenapa RUU Perampasan Aset Terus Dituntut Massa?

Isu Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi sorotan dalam aksi demonstrasi yang berlangsung di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Netizen Pertanyakan Tak Ada Tuntutan Perampasan Aset dalam Aksi BEM UI

Netizen Pertanyakan Tak Ada Tuntutan Perampasan Aset dalam Aksi BEM UI

Aksi BEM Universitas Indonesia (UI) bertajuk #MerebutKemerdekaan pada Selasa (18/8/2026) membawa delapan tuntutan yang ditujukan kepada pemerintah. Namun, di tengah ramainya pembahasan aksi tersebut di media sosial.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer