Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Korlantas Polri Perluas Layanan Digital, Urus SIM dan STNK Kini Bisa Lewat Ponsel

M
Penulis: Magang Radar Jogja❯
Ilustrasi kartu izin mengemudi.
Ilustrasi kartu izin mengemudi.

RADAR JOGJA - Masyarakat kini tak perlu lagi mengantre panjang di kantor Satpas maupun Samsat untuk mengurus dokumen kendaraan.


Advertisement

Korlantas Polri resmi memperluas layanan digital melalui dua aplikasi, yakni SINAR (SIM Nasional Presisi) dan SIGNAL (Samsat Digital Nasional).

Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat melakukan pembuatan atau perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), pembayaran pajak kendaraan, serta pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) secara daring.

Seluruh proses dapat dilakukan langsung melalui ponsel, mulai dari pengisian data, unggah dokumen, hingga pembayaran nontunai melalui kanal digital terintegrasi.

Advertisement

Aplikasi SINAR memungkinkan pengguna memperpanjang SIM A dan SIM C secara online, termasuk mengikuti pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang sudah terhubung dalam sistem.

Setelah administrasi selesai, SIM akan dikirim langsung ke alamat pemohon melalui jasa pengiriman resmi.

Sementara itu, SIGNAL mempermudah masyarakat membayar pajak kendaraan tahunan dan melakukan pengesahan STNK, bahkan untuk kendaraan yang terdaftar di provinsi berbeda.

Advertisement

Kehadiran dua aplikasi ini menjadi bagian dari transformasi digital pelayanan publik di sektor lalu lintas, sejalan dengan konsep Presisi yang menjadi arah kebijakan Polri dalam meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.

Dengan adanya digitalisasi ini, masyarakat yang memiliki mobilitas tinggi atau tinggal jauh dari kantor pelayanan kini lebih mudah mengurus dokumen kendaraan tanpa harus meluangkan waktu panjang.

Pemerintah pun mengimbau agar masyarakat hanya mengunduh aplikasi resmi melalui Play Store dan App Store untuk menghindari potensi penipuan yang mengatasnamakan instansi kepolisian. (Silvia Oktaviani)

 

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar JogjaIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

  Resmi Naik per 1 Agustus 2026, Biaya Naturalisasi WNA Jadi Rp 75 Juta dan Lepas Status WNI Rp 5 Juta

Resmi Naik per 1 Agustus 2026, Biaya Naturalisasi WNA Jadi Rp 75 Juta dan Lepas Status WNI Rp 5 Juta

Pemerintah resmi mengesahkan penyesuaian tarif sejumlah layanan kewarganegaraan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku d

Perkuat Layanan Kesehatan Berbasis Inovasi, Pilih RSUD Prambanan Saja

Perkuat Layanan Kesehatan Berbasis Inovasi, Pilih RSUD Prambanan Saja

RSUD Prambanan yang berdiri pada 1 Januari 2010 terus memperkuat pelayanan kesehatan bagi masyarakat dengan menghadirkan berbagai inovasi layanan digital, antar obat hingga kelas khusus lansia dan ibu hamil.

Layanan Kilat Perpanjangan SIM Drive Thru Dihadirkan di Balai Kota Jogja,  Jamin Hanya Lima Menit 

Layanan Kilat Perpanjangan SIM Drive Thru Dihadirkan di Balai Kota Jogja,  Jamin Hanya Lima Menit 

Polresta Jogja menghadirkan layanan kilat perpanjangan SIM Drive Thru di Mall Pelayanan Publik (MPP) Balai Kota. Lewat layanan tersebut, kepolisian menjamin waktu pengurusan perpanjangan SIM hanya lima menit.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer