Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Tetap Rp 50 Ribu, Tarif Masuk Candi Borobudur Tak Berubah

Editor Content • Jumat, 5 Mei 2023 | 14:44 WIB
GERBANG KALPATARU: Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42 Tahun 2023, tarif Rp 4 ribu-Rp 15 ribu berlaku bagi Badan Layanan Umum (BLU) BPOB pada Kememparekraf. Bukan masuk ke Candi Borobudur.(Naila Nihayah/Radar Jogja)
GERBANG KALPATARU: Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42 Tahun 2023, tarif Rp 4 ribu-Rp 15 ribu berlaku bagi Badan Layanan Umum (BLU) BPOB pada Kememparekraf. Bukan masuk ke Candi Borobudur.(Naila Nihayah/Radar Jogja)
RADAR JOGJA – Tarif masuk ke Candi Borobudur tidak berubah. Rp 50 ribu untuk wisatawan nusantara (wisnus) dan 25 dolar untuk wisatawan mancanegara (wisman). Itu untuk mengklarifikasi pemberitaan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang menetapkan tarif layanan umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur (BPOB).

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42 Tahun 2023 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum (BLU) BPOB pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kememparekraf).

Plt Direktur Utama BPOB Agustin Peranginangin menegaskan, tarif tiket ini berlaku untuk masuk ke kawasan zona otoritatif Borobudur atau dikenal dengan Borobudur Highland. Bukan tarif masuk kawasan Candi Borobudur seperti yang marak diberitakan. "Bukan tarif masuk kawasan di sekitar Candi Borobudur. Bukan juga masuk Candi Borobudur. Tapi Borobudur Highland ya," tegasnya, Kamis (4/5).

Borobudur Highland merupakan zona otoritatif seluas 309 hektar. Tepatnya di kawasan perbukitan Menoreh, Kabupaten Purworejo. Agustin menuturkan, untuk masuk kawasan itu nantinya dikenakan tarif masuk. Karena akan ada pengembangan kawasan dengan banyak atraksi seni budaya, olahraga, dan petualangan. "Serta resort dengan ribuan kamar. Sedang berprogres," jelasnya.

Dia menyebut, tiket masuk ditetapkan Rp 4 ribu hingga Rp 15 ribu per orang mulai Mei 2023. Sedangkan kendaraan diberi tarif sebesar Rp 5 ribu-Rp 25 ribu sekali masuk. Tarif tersebut berlaku untuk wisnus. Sedangkan wisman dikenakan tarif maksimal hingga 200 persen sesuai dengan pertimbangan.

Selanjutnya, tarif bagi wisman akan diatur oleh Direktur Utama BLU BPOB pada Kemenparekraf. Tarif layanan tersebut, dibuat dengan mempertimbangkan banyak hal. "Mulai dari biaya investasi, tingkat utilisasi, segmen pengguna, keberpihakan, serta tarif kompetitor," jelasnya.

Agustin menambahkan, kawasan itu akan menjadi salah satu atraksi pariwisata baru. Yang digadang-gadang dapat meningkatkan perekonomian warga setempat.

Terkait dengan isu yang beredar, General Manager Taman Wisata Candi (TWC) Unit Borobudur Jamaluddin Mawardi menjelaskan, PMK Nomor 42 Tahun 2023 itu berlaku untuk kawasan otoritatif BPOB. "Yang mana areanya bukan di TWC Borobudur, tapi yang disebut adalah Borobudur Highland di Purworejo," tegasnya saat ditemui.

Terlebih, tarif masuk ke Candi Borobudur masih sama. Dengan memberlakukan dua tiket, yakni tiket di halaman dengan harga Rp 50 ribu orang untuk wisnus dan 25 dolar untuk wisman.

Sedangkan pilihan kedua yakni naik ke monumen candi.
Selama masa kajian lapangan terbuka ini, wisnus yang hendak naik candi dibebankan tarif sebesar Rp 150 ribu. Dengan rincian, Rp 50 ribu untuk tiket masuk dan Rp 100 ribu untuk biaya penggantian sandal upanat, pemandu wisata, dan lainnya.

Sementara untuk wisman yang naik ke monumen candi, tarifnya Rp 500 ribu."Itu (tarif layanan umum BPOB) tidak diberlakukan di TWC Borobudur," urainya. (aya/pra) Editor : Editor Content
#Candi Borobudur