Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

PT SAK Dibekukan Bupati Kulon Progo, Jangan sampai Ada Mens Rea, Akhid Nuryati: Itu Jadi  Pertanyaan Publik

Anom Bagaskoro • Sabtu, 7 Maret 2026 | 06:05 WIB

 

 

BERHENTI BEROPERASI: Tak ada aktivitas berarti di kantor PT SAK di Kalurahan Donomulyo, Nanggulan, Kulon Progo. Operasional benar-benar terhenti.
BERHENTI BEROPERASI: Tak ada aktivitas berarti di kantor PT SAK di Kalurahan Donomulyo, Nanggulan, Kulon Progo. Operasional benar-benar terhenti.
 

KULON PROGO - Bupati Kulon Progo Agung Setyawan kali pertama membekukan operasional PT Selo Adikarto (SAK) pada 8 Juli 2025. Penghentian  dilakukan tanpa melalui  rapat umum pemegang saham (RUPS). Namun hanya menerbitkan surat nomor 500/2351. “Sejak PT SAK distop, banyak pihak sudah memasalahkannya. Saya termasuk ikut bengok-bengok (teriak, Red). Tindakan bupati itu melawan hukum karena menghentikan secara sepihak,” ucap anggota DPRD DIJ dari Dapil Kulon Progo Akhid Nuryati Jumat (6/3).

 

Di mata Akhid, bupati tak punya kewenangan menghentikan operasional BUMD berbadan hukum perseroan terbatas (PT).  Sesuai sejumlah regulasi, penghentian hanya dapat dilakukan melalui rapat umum pemegang saham (RUPS). 

 

Kekhawatiran Akhid itu belakangan terbukti. Laporan hasil pemeriksaan (LHP) Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIJ menyimpulkan telah terjadi maladministrasi. Bupati dinyatakan melakukan penyimpangan prosedur. Melampaui kewenangan sebagaimana diatur dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

 ORI memberikan saran tindakan korektif kepada bupati untuk mencabut surat nomor 500/2351/2025 tanggal 8 Juli 2025. Selanjutnya, menyelenggarakan RUPS. Saran itu ditindaklanjuti bupati dengan menggelar RUPS pada 10 Februari 2026.

 

Lepas dari telah digelarnya RUPS setelah menjadi temuan ORI, kata Akhid, publik masih bertanya-tanya dengan serangkaian tindakan bupati. Adakah konflik kepentingan di balik semua itu. Alasannya, selama ini banyak pihak ketiga yang memiliki pekerjaan konstruksi menjalin kerja sama dengan PT SAK. Misalnya, menyangkut pengadaan aspal untuk pembangunan jalan.

Peluang itu bisa saja dimanfaatkan pihak lain untuk menggantikan peran PT SAK. Apalagi sebelum menjabat bupati, Agung dikenal berlatar belakang pengusaha jasa konstruksi. Dia juga menjabat ketua Gapensi Kulon Progo. “Itu menjadi pertanyaan publik. Jangan sampai ada mens rea  ditemukan suatu saat nanti,” ingat Akhid dengan nada serius.

Baca Juga: Delapan Juta Wisatawan Diprediksi Kunjungi DIY di Libur Lebaran, Taksi Konvensional Siap Bersaing

Sebelum anggota DPRD DIJ, Akhid tercatat menjadi ketua DPRD Kulon Progo selama dua periode,  2014-2019 dan 2019-2024. Saat periode pertama. dia ikut membahas dan menyetujui Perda Kulon Progo No. 7 Tahun 2017 tentang PT SAK. Sesuai Pasal 8 ayat (1) disebutkan modal dasar PT SAK sebesar Rp 32, 1 miliar. Komposisi saham 99,69 persen dimiliki Pemkab Kulon Progo dan Koperasi Binangun Prima 0,31 persen.

Setelah penyertaan modal dilakukan, kinerja PT SAK setiap tahun diperiksa lembaga akuntan independen. Pemkab juga menempatkan pengawas sebagai komisaris. Kabag Hukum Setda Kulon Progo Muhadi ditunjuk sebagai komisaris. Kini Muhadi menjabat salah satu kepala dinas. Dia masih menjabat komisaris.

Latar belakangnya, Muhadi dinilai paham dengan aturan. Dengan demikian, dapat mengantisipasi bila terjadi pelanggaran. Dari pencermatan Akhid sampai 2024 saat dirinya purna dari DPRD Kulon Progo,  tidak ditemukan  pelanggaran serius. Karena itu, dirinya heran ketika bupati secara sepihak membekukan operasional PT SAK. Alasannya demi menghormati proses hukum karena Kejari Kulon Progo tengah menyidik dugaan korupsi di PT SAK.

Akhid kembali menyesalkan langkah bupati. Menurut dia, proses hukum mestinya bisa dibedakan  dengan operasional PT SAK. Keduanya harus tetap berjalan secara terpisah. Operasional PT SAK tidak perlu berhenti. Dengan begitu, karyawan tak menjadi korban. Tidak menerima gaji lebih dari setengah tahun. Sekarang terkena PHK. Hak-hak mereka sampai sekarang tak jelas juntrungnya.

Operasional perusahaan tetap berjalan di tengah proses hukum dapat merujuk pada penanganan PT Taru Martani milik Pemprov DIJ dan Bank Jogja milik Pemkot Jogja. Kendati ada penyidikan perkara korupsi dari Kejati DIJ,  kedua BUMD itu tetap berjalan. Tidak dihentikan operasionalnya seperti PT SAK yang berdampak karyawannya kehilangan pekerjaan. “Kewajiban terhadap hak-hak karyawan harus segera diselesaikan,” desaknya.

Terpisah, Bupati Kulon Progo Agung Setyawan menjelaskan, surat yang dikeluarkan tidak berarti menghentikan operasional keseluruhan PT SAK. Tapi menghentikan sementara operasional PT SAK untuk menghormati proses hukum. "Sudah kami minta agar laporannya dibenahi, tetapi selama tiga bulan kami tunggu tidak segera diubah," ucapnya.

Awal pertengahan 2025,  PT SAK telah menjalankan RUPS. Saat direksi diminta laporan pertanggungjawaban prosesnya justru terhenti. Direksi tak segera memberikan laporan. Adanya surat yang dikeluarkan, seharusnya tak menjadi masalah. Utamanya, terkait hak karyawan.  Operasional perusahaan seperti penggajian seharusnya tak terhenti setelah adanya surat nomor 500/2351 tanggal 8 Juli 2025.

Di sisi lain, dari pemantauan Radar Jogja,  tak ada aktivitas berarti di kantor  PT SAK di Kalurahan Donomulyo, Nanggulan. Kulon Progo. Operasional benar-benar terhenti. Bahkan bangunan batching plan bak rumah yang lama tak berpenghuni. Rumput ilalang terlihat di tumpukan material batu yang seharusnya untuk produksi beton.

Selain itu,  dua mobil terparkir dipenuhi debu tebal. Tiga roller atau alat penggilas aspal  tampak tak terawat. Di lokasi hanya dijaga beberapa personel pengamanan. Beredar informasi sejumlah aset PT SAK bakal dijual untuk membayar tunggakan gaji karyawan. Aset yang dijual, antara lain, kendaraan dan sisa material. (gas/kus/laz)

 

 

 

Editor : Sevtia Eka Novarita
#Bupati Kulon Progo Agung Setyawan #hak karyawan #DPRD Kulon Progo #Pemkot Jogja #PT Selo Adikarto