Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Bongkar Jaringan Narkotika Lintas Provinsi yang Sasar DIJ, BNNP Tangkap Tiga Pengedar, Satu DPO

Agung Dwi Prakoso • Jumat, 20 Februari 2026 | 20:22 WIB
BUKTI: Pengungkapan kasus narkoba di Kantor BNNP DIJ, Jumat (20/2). Dari tangan ketiga tersangka, disita ganja 2,71 kg, sabu 175 gr dan puluhan ribu butir pil koplo.
BUKTI: Pengungkapan kasus narkoba di Kantor BNNP DIJ, Jumat (20/2). Dari tangan ketiga tersangka, disita ganja 2,71 kg, sabu 175 gr dan puluhan ribu butir pil koplo.

JOGJA - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY membekuk tiga tersangka karena diduga bagian dari komplotan jaringan gelap narkotika lintas provinsi. Mereka didapati membawa ganja 2,71 kilogram, sabu 175 gram dan puluhan ribu butir pil koplo atau Trihex yang akan didistribusikan di Jogjakarta.

 

Kepala BNNP DIJ Brigjen Pol Sulistyo Pudjo Hartono mengatakan, tiga tersangka yang ditangkap itu berinisial F, RA, dan AP. Secara kronologis, tersangka pertama yang dicokok adalah F pada Selasa (17/2) sore di depan Indomaret Jombor, Jalan Magelang, Sleman.


F ditangkap setelah turun dari bus dengan rute Baturaja, Sumatera Selatan-Jogja di Terminal Jombor. Perjalanan darat yang ditempuh melalui jalur lintas selatan, Tegal-Cilacap-Wates-Sleman dengan waktu tempuh sekitar satu hari. Setelah penangkapan, tim kemudian melakukan penggeledahan terhadap tersangka.


"Penggeledahan badan berhasil menemukan barang bukti sebanyak 12 paket ganja dan 1 linting rokok berupa ganja dengan berat bruto 2.715,57 gram atau 2,71 kilogram dan barang bukti lain," ujarnya kepada wartawan di Kantor BNNP DIJ, Jumat (20/2).


Rincian barang bukti yang disita adalah tiga paket ganja seberat 2.055 gram yang dilakban coklat, sembilan paket ganja 660 gram yang dilakban bening, satu linting ganja seberat 0,57 gram dan ransel serta handphone. Narkotika 2,71 kg ini dibeli dari temannya inisial B di Kapahiang, Bengkulu.


Penyidik masih mendalami motif tersangka membawa ganja tersebut ke Jogjakarta. "Rencananya setiba di Jogja tersangka F akan bertemu dengan temannya," bebernya.


Teman yang akan ditemui F itu ternyata juga merupakan tersangka dalam kasus ini. Dua teman yang akan ditemui itu adalah RA dan AP. F kenal mereka saat menjalani hukuman di salah satu lapas di Jogja pada 2022. Artinya, ia adalah seorang residivis narkoba.


"Tahun 2022 tersangka juga pernah ditangkap di Sleman dengan barang bukti ganja 600 gram. Tersangka keluar dari lapas April 2025 dan kini ditangkap lagi dengan barang bukti yang lebih besar," jelasnya.


RA dan AP ditangkap di hari yang sama, Selasa (17/2) malam di sebuah rumah di Mlati Jari, Sendangadi, Mlati, Sleman. Tersangka AP kedapatan membawa ganja 4 gram. Sedangkan dari tangan RA didapati 175 gram sabu dan 93 toples berisi 93.000 butir pil berwarna putih berlambang huruf 'Y' atau dikenal sebagai Trihexyphenidyl.


"Dari tersangka RA diamankan barang bukti berupa narkotika 19 paket plastik klip yang dibungkus tisu warna putih dan dibalut lakban hitam," paparnya.


BNNP DIY menetapkan seseorang bernama K masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Peran K dalam kasus ini adalah karena saat RA ditangkap ia menelpon RA dan memintanya mengambil narkotika di wilayah Delanggu, Klaten.


Selain itu, K ternyata juga pemasok sabu tersangka RA. "Saat ini petugas masih mengembangkan untuk mengejar Sdr K (DPO)," tandasnya.


RA dengan diawasi petugas BNNP DIY kemudian berangkat mengambil narkotika di daerah Tempel. Di lokasi yang telah ditentukan, RA mengambil dua plastik klip di dalam bungkus korek api merk The Palmtree yang dikemas di bekas bungkus rokok merk Marlboro.


Bungkusan itu berisi narkotika dengan berat bruto total 4,64 gram. "Petugas juga menghampiri ke rumah Sdr. K (DPO) tetapi yang bersangkutan sudah tidak berada di rumahnya," ucapnya.
Diketahui, RA mendapatkan pil Trihex dari Jakarta. Per toples ia membeli dengan harga Rp 700 ribu dan rencananya akan dijual Rp 800 ribu per toples.


"Dari penyitaan narkoba dalam kasus ini, kita dapat menyelamatkan kurang lebih 99 ribu jiwa dari penyalahgunaan narkoba yang rencananya akan diedarkan," ucapnya. (oso/laz)

Editor : Sevtia Eka Novarita
#Jombor #penyalahguaan narkoba #narkotika #barang bukti #bnnp diy