Kutip Produk-Produk Hukum HB IX, FPAN Ajukan Minderheid Nota
Ada tradisi politik baru terbangun di DPRD DIJ. Ketika menyampaikan sikap politik, fraksi-fraksi tak sekadar setuju atau menolak sesuatu hal. Namun sikap keberatan bisa dituangkan dalam bentuk lain. Yakni minderheids nota atau nota keberatan.
Kusno S. Utomo, Jogja
Nota keberatan pernah populer di parlemen era demokrasi liberal 1950-1959. Langkah itu juga pernah ditempuh politikus PBB Hartono Marjono saat menjadi anggota DPR RI di awal-awal reformasi. Kini langgam itu kembali "dihidupkan" oleh Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) DPRD DIJ.
"Nota keberatan ini merupakan hak konstitusional yang kami pilih dengan keyakinan atas dasar komitmen menjaga keistimewaan DIJ," ujar Ketua FPAN Suharwanta membacakan nota keberatan di hadapan Gubernur DIJ Hamengku Buwono X, Wagub DIJ Paku Alam X, dan para pejabat Pemprov DIJ yang turut menghadiri rapat paripurna DPRD DIJ kemarin (30/12).
Paripurna tersebut dengan agenda utama persetujuan bersama atas Raperdais Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten. Nota keberatan itu diajukan karena FPAN berpendapat raperdais tersebut bertentangan dengan berbagai peraturan. Khususnya UU No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIJ. "Sehingga tidak layak disahkan menjadi perdais," tegasnya.
Suharwanta mengingatkan, mestinya UUK menjadi titik tolak memahami konsepsi keistimewaan bidang pertanahan. Ini sebagaimana diatur di pasal 32 dan pasal 33 UUK.
"Klaim terhadap hak milik tanah bukan didasarkan atas aturan pertanahan kolonial saat Jogjakarta berstatus swapraja Hindia Belanda. Tapi harus berdasarkan peraturan NKRI. Terutama UUK DIJ," ingat politikus yang tinggal di Ganjuran, Bantul ini.
Menurut pandangan Suharwanta, Perda No. 3 Tahun 1984 telah mencabut Rijksblad Kasultanan Tahun 1918 Nomor 16 dan Rijksblad Pakualaman 1918 Nomor 18. Perda itu dibuat di era kepemimpinan Gubernur DIJ Hamengku Buwono IX.
Sebelumnya, lewat Perda No. 4 Tahun 1954 dan Perda No. 5 Tahun 1954, HB IX juga membuat keputusan penting. Hak-hak atas tanah Sultan Ground (SG) dan Pakualaman Ground (PAG) beralih ke Pemerintah DIJ. Hak asal usul Kasultanan dan Pakualaman juga beralih kepada Pemerintah DIJ.
Suharwanta menilai pembahasan raperdais itu menyalahi prosedur dan kepatutan. Sampai sekarang pansus belum pernah sekalipun mengundang Badan Pertanahan Nasional (BPN). Usulan menghadirkan BPN tidak direalisasikan dengan alasan keterbatasan waktu. Pansus juga belum pernah menyelaraskan pembahasan dengan Perda No. 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pembentukan Perdais.
FPAN kembali mengupas soal tanah desa. Di mata fraksi ini, tanah desa bukan merupakan tanah Kasultanan dan tanah Kadipaten. Dasarnya dengan kembali merujuk Perda No. 5 Tahun 1954. Isinya desa ditetapkan sebagai badan hukum yang punya hak milik atas tanah.
"Tanah itu disebut tanah desa," lanjutnya. Lagi-lagi produk hukum ini dibuat di era HB IX memimpin Provinsi DIJ. Kondisi ini bertolak belakang dengan cara pandang pemprov yang melihat hak anggaduh sebagai hak asal usul desa. "Keadaan itu sudah gugur dan berganti menjadi hak milik desa," kata mantan altet voli ini.
Dalam kesempatan itu juga muncul pertanyaan dasar hukum pemprov mengklaim tanah desa sebagai tanah Kasultanan dan tanah Kadipaten. Sampai saat ini pemprov belum pernah menunjukan peraturan yang menjadi dasar atas klaim tersebut.
"UUK dan penjelasannya sama sekali tidak memberikan rumusan tanah desa dapat dimaknai sebagai tanah bukan keprabon. Setelah kemerdekaan RI juga tak ada peraturan di DIJ yang menggolongkan tanah desa sebagai tanah Kasultanan dan tanah Kadipaten," ucapnya.
Gubernur DIJ Hamengku Buwono X tak memasalahkanya adanya perbedaan pandangan di parlemen. Termasuk dengan sikap FPAN. "Itu dinamika yang wajar dalam alam demokrasi," katanya saat memberikan sambutan.
Adanya perdais tersebut diyakini HB X akan memberikan kepastian hukum. Bukan hanya bagi Kasultanan dan Kadipaten. Tapi juga masyarakat, instansi dan berbagai pihak yang memanfaatkan tanah SG dan PAG secara langsung maupun tak langsung.
Sebelumnya, Ketua Pansus Rendradi Suprihandoko menyampaikan laporan. Rendradi lebih banyak menyampaikan sistematika perdais dan pokok bahasan yang mengemuka selama rapat kerja pansus.
"Kesepakatan pansus, perubahan pasal demi pasal dan hasil selengkapnya ada di lampiran laporan ini. Demikian pula pendapat akhir masing-masing fraksi menjadi lampiran tak terpisahkan," kata mantan ketua DPRD Sleman ini. (yog/ong) Editor : Administrator