SLEMAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menunjukkan sinyal kuat untuk segera menetapkan tersangka baru dalam kasus dana hibah pariwisata. Hal ini mengingat adanya Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP pada dakwaan Sri Purnomo (SP). Pasal itu menunjukkan adanya pihak lain yang turut serta dalam korupsi ini.
"Ada Pasal 55 pasti ada yang selanjutnya siapa yang terkait terhadap permasalahan dana hibah tersebut," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Bambang Yunianto saat ditemui di Kantor Kejari Sleman, Senin (26/1).
Dia menegaskan penetapan tersangka ini akan dilakukan segera. Tidak perlu menunggu sidang perkara SP inkrah atau punya kekuatan hukum tetap. Bambang secara percaya diri juga mengaku sudah mengantongi dua alat bukti untuk penetapan tersangka baru ini.
Untuk itu, dia juga tidak khawatir akan adanya upaya penghilang barang bukti. "Kami sudah memiliki barang bukti yang cukup untuk melakukan penetapan terhadap tersangka yang selanjutnya," tegasnya.
Menurut Bambang, tidak ada kendala apa pun dalam penetapan tersangka baru ini. Hanya persoalan teknis saja. Proses persidangan yang digunakan sebagai salah satu bahan pertimbangan. Sekaligus dilakukan penelaahan barang bukti untuk semakin meyakinkan lagi. Tidak ada kendala signifikan.
Disinggung soal status Raudi Akmal (RA) yang memiliki peran signifikan, terbukti dari namanya yang 88 kali disebut dalam dakwaan. Sekaligus dalam proses persidangan terbukti menitipkan 150 proposal, Bambang mengaku belum ada penetapan tersangka. "Tadi yang ditanyakan RA. Kami belum menetapkan tersangka," tandasnya.
Disinggung soal kemungkinan pemanggilan RA kembali ke Kejari Sleman, dia menyebut tergantung kebutuhan dari penyidik. Dia menegaskan, tidak ada pertimbangan apa pun, sekalipun memang jika tersangka menjabat sebagai anggota dewan.
Pada prinsipnya Bambang menegaskan Kejari Sleman melakukan penanganan perkara secara objektif. Tidak ada kepentingan atau berpihak pada siapa pun. (del/laz)
Editor : Sevtia Eka Novarita