Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Disdik Imbau Guru Tak Tambah PR Siswa

Rizky Wahyu • Selasa, 4 Juli 2023 | 19:10 WIB

 

 

Kepala Dinas Pendidikan Sleman Ery Widaryana
Kepala Dinas Pendidikan Sleman Ery Widaryana
RADAR JOGJA - Dinas Pendidikan (Disdik) Sleman sudah resmi menerapkan sekolah lima hari untuk tahun ajaran 2023/2024 dari tingkat TK-SMP. Untuk mendukung penerapan tersebut, disdik mengimbau agar guru tidak menambah pekerjaan rumah (PR siswa secara berlebihan.

Kepala Disdik Sleman Ery Widaryana menjelaskan, lima hari sekolah akan membutuhkan waktu pembelajaran yang cukup panjang. Sehingga tambahan PR siswa bisa diminamilisasi.

Dia membeberkan, bulan pertama siswa masuk sekolah akan dilaksanakan untuk kegiatan intrakulikuler. Disesuaikan dengan beban belajar pada kurikulum sebagai penyesuaian awal.

"Untuk kegiatan kokurikuler dan ekstrakulikuler akan dapat dilaksanakan pada bulan kedua atau setelahnya," ungkapnya kepada wartawan di Pendapa Parasamya Sleman kemarin (3/7).

Ditambah lagi, Ery juga mengatakan pengaturan jam kerja lima hari sekolah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di satuan pendidikan setidaknya memenuhi beban kerja 37,5 jam per minggu. Dengan perhitungan kerja Senin-Kamis mulai pukul 07.00-15.00. Sedangkan Jumat pukul 07.00-14.00. Dengan waktu istirahat satu jam.

Namun demikian, ada beberapa pihak yang belum siap dalam pelaksanaan lima hari sekolah yang sudah dilaksanakan di kabupaten /kota DIJ. Dan itu berdasarkan informasi yang diperoleh dari hasil kajian Dewan Pendidikan.

"Dari dari total 923 responden peserta didik, 196 responden atau 21persen.

menyatakan belum siap dengan kebijakan lima hari sekolah. Hal itu dikarenakan waktu di sekolah menjadi lebih lama serta pulang sekolah menjadi lebih sore. Dan jika sekolah sampai sore maka tingkat konsentrasi menjadi tidak optimal," beber Ery.

Menurut Ery, kebijakan lima hari sekolah bukanlah full day School. Sebab jam belajar intrakurikuler per minggu sesuai kurikulum di setiap tingkat pendidikan. Yang mana tidak akan lebih dari pukul 14.00. “Kecuali jika ada kegiatan kokurikuler atau ekstrakurikuler yang mungkin dilaksanakan pada hari-hari tertentu di setiap minggunya," ucapnya.

Pada prinsipnya, Ery menjelaskan, pelaksanaan lima hari sekolah ini bertujuan untuk menguatkan karakter peserta didik. Melalui kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler. Dan pelaksanaan itu diharap dapat mengoptimalkan peran tri pusat pendidikan yakni lingkungan sekolah, keluarga, dan masyarakat.

Selain itu, Ery menilai, pada dasarnya siswa dituntut kreatif dengan adanya merdeka belajar. Oleh karena itu, guru bisa melakukan pendampingan secara efektif. "Jadi PR itu kalau memang dipandang perlu, baru dilakukan. Jangan sampai dengan lima hari sekolah ini menjadikan beban siswa bertambah berat," katanya.

Untuk Sabtu dan Minggu, guru bisa berkoordinasi dengan orang tua terkait pembelajaran siswa. Ery berharap agar para guru dapat memainkan peran sesuai kurikulum merdeka belajar yang mayoritas hanya menjadi fasilitator siswa.

"Bukan satu-satunya sumber untuk belajar, bukan mendikte anak. Tetapi bagaimana kreativitas anak itu bisa guru dampingi," ungkapnya.

Jika itu diterapkan, Ery berharap siswa bisa mendapatkan pendidikan dengan enjoy. Terlebih saat ini, sudah banyak sekolah di Sleman yang menerapkan gerakan sekolah menyenangkan (GSM).

Sebelumnya, Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo telah menetapkan lima hari sekolah. Dari yang awalnya enam hari sekolah. Dasar penetapannya dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah.

Serta berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai dan Keputusan Bupati Nomor 63.3/Kep/KDH/A/2018 tentang Hari Kerja  di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman. "Hari sekolah digunakan bagi guru dan tenaga kependidikan untuk melaksanakan beban kerja sesuai tugas dan fungsinya. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Kustini. (cr2/cr3/eno)

Editor : Satria Pradika
#pr sekolah #disdik sleman #ekstrakulikuler