RADAR JOGJA – Satgas Antimafia Bola kembali beraksi, mereka menetapkan 2 tersangka terkait kasus pengaturan skor dalam pertandingan di Liga 2. Kedua tersangka ini berinisial VW dan DR
Hal ini dikonfirmasi langsung oleh ketua Satgas Anti Mafia Bola, Irjen Asep Edi Suheri dalam jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (12/10/2023).
"Kami tetapkan lagi 2 orang tersangka yang berperan sebagai pemberi suap atas nama tersangka VW dan DR” Ucap Irjen Asep.
Kedua tersangka ini memiliki perannya masing masing. DR berperan sebagai penggalang dana sedangkan VW berperan sebagai pelobi perangkat pertandingan. Mereka berdua memberikan suap agar klub Y dapat menang dan naik ke divisi lebih tinggi yaitu Liga 1.
“Adapun motif tersangka DR melakukan penyuapan adalah untuk memenangkan klub Y agar dapat masuk atau maju (promosi) ke Liga 1," ujar Irjen Asep.
"VW merupakan salah satu pemilik klub sepakbola yang berperan aktif sebagai pelobi wasit. VW sendiri melakukan lobi juga meminta kepada perangkat wasit untuk memenangkan klub Y dengan memberikan janji akan memberikan sesuatu,”
Nama VW memang tidak asing di dengar pecinta sepakbola Indonesia.
Ia dikenal sebagai mafia bola paling berpengaruh di Indonesia sebab ia berhubungan langsung dengan para bos Bandar judi di beberapa situs judi.
“Sedangkan tersangka DR merupakan salah satu pengurus dari klub Y pada saat itu. DR berperan sebagai penyandang dana yang dana tersebut akan diserahkan ke VW untuk mengatur dan memenangkan pertandingan bagi Klub Y,” tambahnya.
Kedua tersangka ini dijerat dengan Pasal 2 UU 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana selama-lamanya 5 tahun dan denda sebanyak-banyak Rp 14 juta.
Dengan ditangkapnya 2 tersangka ini, Satgas Anti Mafia Bola telah menetapkan 8 tersangka dalam kasus tersebut. Salah satu tersangka masih diburu polisi. (Muhammad Hafidz Fauzan/ RADAR JOGJA)
Editor : Bahana.