KULON PROGO - Pemkab Kulon Progo resmi melarang aktivitas tempat karaoke dan hiburan malam beroperasi selama Ramadan hingga H+2 Lebaran.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran (SE) bupati yang mulai berlaku sejak 2 Maret lalu untuk menjaga kondusivitas masyarakat selama bulan puasa.
Sekretaris Daerah Kulon Progo Triyono mengatakan, SE tersebut tentang pelaksanaan kegiatan di bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Nomor 200.1.1/819/2026.
Regulasi ini menyoroti beberapa hal berkaitan dengan sektor usaha yang disesuaikan.
"Untuk tempat karaoke diminta tutup sampai H+2 Lebaran," ucap Triyono, Rabu (11/3/2026).
Triyono menjelaskan, surat membatasi kegiatan masyarakat dan sektor usaha. Salah satunya membatasi aktivitas, usaha sektor pertunjukan, tempat hiburan, tempat karaoke, toko penjualan mihol, dan tempat sejenis lainnya.
Mereka dilarang beroperasi saat Ramadan hingga H+2 Lebaran. Setiap pelaku usaha wajib mematuhi larangan tersebut.
Usaha restoran, rumah makan, hingga kafe juga mendapat penyesuaian. Apabila pelaku usaha, hendak beroperasi di siang hari terdapat kewajiban untuk memasang tirai penutup.
Tujuannya, membatasi aktivitas makan minum agar tak terlihat hingga keluar tempat usaha.
"Kalau tempat karaoke kami berkoordinasi dengan DPMPTSP dan dinpar," ungkapnya.
Budi menjelaskan, pengawasan tempat karaoke lebih diutamakan. Surat edaran tersebut juga telah disebarluaskan ke PHRI.
Sehingga, pelaku usaha tinggal mematuhi. Sedangkan pengawasan bertujuan untuk mencegah tempat karaoke tetap buka selama Ramadan. (gas/wia)
Editor : Winda Atika Ira Puspita