KULON PROGO - Menjelang penyaluran tunjangan hari raya (THR), buruh di Kulon Progo berharap adanya keringanan pajak penghasilan (PPh).
Kondisi ini mengacu, atas kebijakan tidak dikenakannya pajak ASN, TNI, Polri. Lantaran, PPh dibayarkan oleh pemerintah.
Kordinator Forum Serikat Pekerja Kulon Progo Taufik Riko membenarkan THR memang dikenai PPh.
Hal ini merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan. Regulasi itu mengatur THR sebagai penghasilan bruto.
"Kami memang harus mematuhi regulasi yang ada," ucap Taufik, Minggu (8/3/2026).
Taufik menyampaikan, kebijakan yang baru dirasakan selama dua tahun terakhir ini memang tak banyak dirasakan buruh.
Lantaran, PPh telah banyak diurus oleh perusahaan. Akan tetapi, dengan potongan yang ada nominal uang sebenarnya sangat besar bagi buruh.
Apalagi jika dibandingkan dengan ASN, PPh THR tak dikenai pajak, karena ditanggung pemerintah.
Pihaknya berharap agar pemerintah mempertimbangkan pemotongan pajak. Khususnya menanggung beban PPh, khusus untuk THR.
Lantaran, kebijakan itu dapat meringankan beban buruh yang selama ini hidup dari gaji dan mendapat tambahan dari THR.
"THR penting, itu menjadi penyemangat buruh," tegasnya.
THR bagi kaum buruh atau pekerja menjadi penyokong kebutuhan saat Lebaran. Jika tak mengalami pemotongan, buruh dapat memanfaatkannya untuk kebutuhan Lebaran.
Selain menyoroti PP, pihaknya tetap memastikan buruh di Kulon Progo mendapatkan hak THR.
Hingga saat ini, pihaknya rutin berkonsultasi dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kulon Progo untuk mengawasi penyaluran.
Kepala Disnaker Kulon Progo Bambang Sutrisno menyampaikan, THR merupakan bagian dari penghasilan.
Oleh karena itu, pajak turut dikenakan baik dalam bentuk progresif tahunan atau bulanan. Kondisi ini juga dibebankan ke penerima penghasilan lain.
"Sampai saat ini belum ada laporan kendala THR," ungkapnya.
Pria yang akrab disapa Bamsut itu menegaskan, disnaker melakukan pengawasan penyaluran THR.
Pihaknya menyiapkan posko pelaporan yang dapat digunakan untuk konsultasi atau aduan. Dalam hal ini, buruh dapat berkonsultasi terkait pajak yang dikenakan pada THR. (gas/wia)
Editor : Winda Atika Ira Puspita