KULON PROGO - Kementerian Hukum resmi merilis pos bantuan hukum (Posbankum) yang berdiri di setiap kalurahan.
Kini lurah atau kepala desa memiliki peran sebagai Juru Damai.
Namun, peran ini tak didukung dengan sarpras pada operasional Posbankum.
Lurah Sukoreno, Kapanewon Sentolo, Kulon Progo, Olan Suparlan menjelaskan, posbankum di wilayahnya telah beroperasi awal tahun 2025.
Saat itu, permasalahan masyarakat baik unsur pidana atau perdata telah diselesaikan lewat posbankum.
"Semua masalah masyarakat baik pidana ataupun perdata selagi masih bisa dimediasi kami tampung," ucap Olan, Selasa (20/1/2026).
Olan menjelaskan, sejak dari dulu lurah serta pamong kalurahan memiliki peran juru damai.
Kerap kali, lurah menjadi penengah konflik di masyarakat.
Selama itu pula, kasus yang ditangani lurah tak pernah tercatat secara formal.
Dengan Posbankum, kinerja lurah dalam mediasi permaslahan masyarakat dapat tercatat.
Lantaran, terdapat sistem pelaporan yang terhubung langsung ke kementerian hukum.
Sehingga, setiap permasalahan di masyarakat dapat dilihat secara langsung. Termasuk penyelesaian masalahnya.
Menurutnya, posbankum mengambil sudut pandang restorative justice.
Peran lurah sebagai juru damai merupakan penengah antar pihak berkonflik diarahkan untuk saling berdamai.
Apabila tak emenmukan kata sepakat, pihak berkonflik tetap bisa meneruskan proses hukum ke tahapan selanjutnya.
"Fokusnya mediasi, misalnya kemarin yang kami tangani kasus remaja mencuri gabah," ungkapnya.
Salah satu kasus pidana yang pernah ditangani oleh kalurahan berupa pencurian gabah.
Pelaku merupakan warganya yang masih remaja nekat mencuri jemuran gabah.
Ketika ketahuan mencuri, kasus tersebut dibawa ke Posbankum.
Alhasil, terjadi kata sepakat agar remaja tersebut tak dilaporkan ke kepolisian.
Kata sepakat berdasarkan hasil mediasi, yang mewajibkan orangtua pelaku serta penadah gabah mengganti gabah yang dicuri.
Kasus pidana lain yang kerap ditemukan di kalurahan berupa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Namun, paling banyak ditangani oleh kalurahan berupa kasus perdatam sepanjang tahun 2025, terdapat 30 kasus pengurusan akta kematian yang berhasil dituntaskan.
"Lurah serta pamong sebagai juru damai sebelumnya mendapat pelatihan," ujarnya.
Sebelum posbankum beroperasi, lurah mendapat pelatihan dari Kementerian Hukum.
Pelatihan memberikan dasar mengenai alur mediasi.
Tak sampai situ, juru damai mendapat pembekalan wawasan hukum.
Pasca pelatihan mereka mendapatkan sertifikat program Non Litigation Peacemaker (NLP).
Kendati telah diakui negara, Posbankum menemukan masalah kekurangan sarpras.
Sejauh ini, kalurahan memanfaatkan ruang tersisa di balai kalurahan sebagai pos.
Namun, untuk sarpras pendukung operasionalnya masih menggunakan milik pribadi.
Padahal untuk pelaporan kasus, juru damai memerlukan sarpras untuk dokumentasi serta input data.
Olan berharap sarpras tersebut dapat disediakan kementerian.
Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas meninjau Posbankum Sukoreno.
Pihaknya mengapresiasi pendirian posbankum di kalurahan seluruh DIY termasuk di Kulon Progo.
Lantaran, seluruh kalurahan di DIY telah mendirikan Posbankum.
Dalam hal ini, pihaknya menatgetkan pendirian 80.200 posbankum di seluruh Indonesia.
"Fokusnya ke mediasi, tapi untuk kasus besar seperti tipikor, atau terorisme tidak bisa ditangani," ungkapnya.
Baca Juga: Mitos atau Fakta: Tidur di Lantai Disebut Bisa Menyebabkan Paru-Paru Basah, Ini Faktanya!
Supratman menjelaskan, kasus yang berasal dari masyarakat dapat ditangani kalurahan menggunakan metode mediasi.
Untuk menghindari juru damai tak objektif, penyelesaian tetap berfokus pada hasil kesepakatan bersama.
Jika salah satu pihak tak sepakat, maka kasus dapat dibawa ke jalur hukum. (gas)
Editor : Meitika Candra Lantiva