Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Pemkab Kulon Progo Larang Toko Modern Sediakan Kantong Plastik, Sanksinya Bisa Berujung Penutupan Usaha

Anom Bagaskoro • Kamis, 1 Januari 2026 | 15:02 WIB
BERBELANJA: Wakil Bupati Kulon Progo memilih produk di Tomira Wates. 
BERBELANJA: Wakil Bupati Kulon Progo memilih produk di Tomira Wates. 

 

 

KULON PROGO - Pemkab Kulon Progo melarang toko modern atau swalayan menyediakan kantong plastik untuk pembeli.

Hal ini dituangkan dalam Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 43 Tahun 2025, yang menekankan sanksi penutupan usaha bagi toko modern.

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kulon Progo Duana Heru Supriyanta menyampaikan, perbup larangan penggunaan kantong plastik telah diterbitkan sejak 9 Desember 2025 lalu.

Sejak terbit, regulasi ini mulai berlaku.

"Sudah berlaku, ini sedang kami usahakan untuk sosialisasi," ucap Duana, saat dikonfirmasi, Kamis (1/1/2025).

Duana menyampaikan, selama akhir desember pihaknya telah melakukan sosialisasi cukup gencar.

Aturan larangan kantong plastik mampu diimplementasikan per Januari 2025.

Optimisme ini, beralaskan pada kebijakan larangan penggunaan kantong plastik pada Permen LHK Nomor P.75 Tahun 2019, yang sebenarnya telah diterapkan di beberapa toko modern.

Keberadaan perbup ini, dianggap sebagai produk turunan hukum di daerah. Lantaran, penanganan sampah yang tak mudah terurai harus dikawal dengan komitmen.

Melalui regulasi daerah, komitmen penanganan dan pengawasan dipastikan berjalan dengan optimal.

"Kami masih perlu kordinasi dengan dinas lainnya, untuk menetapkan target sasaran," ungkapnya.

Kendati muncul perbup, pihaknya belum bisa memutuskan jumlah toko modern dan swalayan yang akan diawasi.

DLH justru, hendak melakukan percontohan toko modern dan swalayan yang dianggap telah sesuai perbup.

Tentu, kuantitas toko modern ini menunggu kordinasi lebih lanjut dengan Dinas Perdagangan.

Perbup larangan kantong plastik dianggap menjadi solusi timbulan sampah di Kulon Progo.

Pertumbuhan daerah selalu sejalan dengan peningkatan timbulan sampah.

Sehingga, perlu program tegas yang dapat intervensi kenaikan timbulan sampah.

"Targetnya timbulan sampah stagnan di angka 30 ton per hari, sama seperti hari ini," ucapnya.

DLH sebagai instansi pengawasan, menargetkan timbulan sampah di Kulon Progo tidak meningkat.

Tentu target ini, akan terus dievaluasi terus menerus.

Sekaligus, DLH melakukan edukasi masyarakat untuk meminimalisir sampah dari hulu.

Perbup yang ditandatangani Bupati Kulon Progo Agung Setyawan ini, menunjukkan implikasi sanksi tegas bagi pelaku usaha.

Pasalnya, terdapat sanksi bagi toko modern dan swalayan yang melanggar aturan tersebut.

Jika ditemukan pelanggaran, paleku usaha mendapatkan sanksi administratif, berupa teguran lisan dan tertulis.

Jika pelaku usaha tak mengindahkan kedua sanksi tersebut dengan ketentuan batas waktu tertentu, maka kegiatan usaha dapat ditutp sementara waktu oleh Satpol PP Kulon Progo. (gas)

Editor : Meitika Candra Lantiva
#Kulon Progo #Dinas Perdagangan #Pemkab Kulon Progo #penutupan usaha #Aturan larangan kantong plastik #DLH #Toko Modern #Kantong Plastik