KULON PROGO - Pemkab Kulon Progo berupaya menekan peredaran rokok ilegal.
Caranya dengan menggencarkan sosialisasi kepada para pedagang warung kelontong.
Sosialisasi dilakukan Satpol PP Kulon Progo di Swissbell Hotel, Selasa (25/11/1015).
Kepala Satpol PP Kulon Progo Budi Hartono menjelaskan, sosialisasi memberikan pemahaman terhadap peserta dari masyarakat, pedagang warung rokok ataupun kelontong.
Ratusan pedagang diajak memahami peredaran rokok ilegal.
Khususnya kawasan Kulon Progo yang menjadi pasar konsumen rokok ilegal.
Dia mencatat, selama enam bulan terakhir, sebanyak 50 ribu rokok ilegal beredar di wilayah Kulon Progo.
Hal ini ditemukan, saat Satpol PP melakukan olerasi gempur rokok ilegal intensif.
Enam pedagang rokok terpaksa didenda karena terlibat dalam penjualan rokok ilegal.
"Sosialisasi mengajak pedagang agar menolak tawaran sales rokok ilegal," ungkapnya.
Sales rokok ilegal, biasanya menawarkan barang dengan harga murah.
Tujuannya, menarik pedagang serta pembeli untuk membeli produk mereka.
Padahal di balik transaksi itu, muncul potensi denda besar.
Pedagang diajak untuk mengenali ciri, dan tak menjual rokok ilegal.
Diharapkan setiap pedagang pro aktif dalam memantau pergerakan sales rokok ilegal.
Jika ditemukan sales rokok ilegal, pedagang dapat melaporkan ke Satpol PP.
"Minimal pedagang menolak tawaran," ungkapnya.
Selain pedagang, konsumen diharapkan tak tergiur rokok ilegal.
Lanataran, kandungan di balik rokok tak terpantau.
Terutama nikotin serta zat tar yang merusak tubuh.
Sementara itu, Pedagang Rokok Subardiyono mengaku antusias dengan sosialisasi.
Apslanya, sosialisasi mengajak pedagang untuk berhati-hati memlerjualbelikan rokok.
"Tahu ada rokok ilegal, bahkan hampir menjual tapi tidak jadi," ungkapanya.
Menurutnya, sosialisasi secara rinci menjelaskan rokok ilegal.
Pedagang diajak mengenali rokok ilegal, agar tak menjual barang terlarang itu. (gas)
Editor : Meitika Candra Lantiva