Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Polres Kulon Progo Tindak Dua Tambang Pasir Ilegal, Salah Satunya di Sungai Progo

Anom Bagaskoro • Senin, 10 Februari 2025 | 23:53 WIB
Kasatreskrim Polres Kulon Progo.
Kasatreskrim Polres Kulon Progo.

KULON PROGO - Sepanjang tahun 2024, Polres Kulon Progo telah menindak Dua tambang ilegal di Bumi Binangun.

Salah satunya tambang pasir di Sungai Progo, yang telah ditutup sebelum jebolnya Dam Srandakan.

Kasatreskrim Polres Kulon Progo Iptu Andriana Yusup menyampaikan, Bantaran Sungai Progo menjadi wilayah terbanyak penambangan ilegal.

Pertambangan di wilayah tersebut berfokus pada tambang pasir untuk bahan bangunan.

"Tahun 2024, kami telah menindak 2 tambang, yaitu tambang pasir dan tambang emas ilegal," ucap Iptu Andriana, (10/2/2025).

Iptu Andriana menyampaikan, tambang pasir yang ditindak berada di wilayah Kapnewon Lendah, tepatnya di bantaran Sungai Progo.

Selain itu, penindakan juga dilakukan pada tambang emas ilegal di Kapanewon Kokap.

Di awal tahun 2025 tepat sebelum Dam Srandakan Jebol, Polres Kulon Progo juga telah menindak satu tambang ilegal pasir progo.

Tambang itu, berada di Kalurahan Banaran, Kapanewon Galur. Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti, berupa mesin sedot pasir.

"Untuk tambang Banaran sudah ditindak, dan tidak ada aktivitas kembali," jelasnya.

Pasca Dam Srandakan jebol, Polres Kulon Progo dan Polda DIY kembali menggiatkan penindakan tambang ilegal, Jumat (7/2/2025).

Terdapat dua titik tambang ilegal di Kapanewon Sentolo yang berhasil dihentikan akitivitasnya.

Hasil penindakan, kepolisian mengamankan dua alat sedot yang kini berada di Polda DIY.

Kebanyakan penindakan yang dilakukan Polres Kulon Progo sama sekali tak ditentang pemilik tambang. Lantaran, pemilik tambang telah mengetahui usahanya tak mengantongi ijin.

"Tren kenaikan jumlah tambang ilegal tidak ada," ucapnya.

Iptu Andriana menyampaikan, pantauan Polres Kulon Progo tak ada tren kenaikan tambang ilegal di Bumi Binangun.

Hal ini diketahui pihaknya, setelah mengamati dan rutin melakukan kegiatan patoli galian C bersama stakeholder terkait.

Sebelumnya, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kulon Progo Taufiq Amrullah menyampaikan, terdapat 47 tambang di Sungai Progo.

40 tambang diantaranya merupakan tambang ilegal. Tentunya data ini menunjukkan kerugian akibat tambang ilegal.

"Penambangan di Sungai Progo hanya menyumbang 20% dari pajak MBLB, atau sekitar Rp 530 juta," ucapnya. (gas)

 
Editor : Meitika Candra Lantiva
#Badan Keuangan dan Aset Daerah #polres kulon progo #Dam Srandakan #Tambang Pasir Ilegal di Kulon Progo #Kulon Progo #tambang pasir ilegal #POLDA DIY #sentolo #sungai progo