KULON PROGO - Sebanyak seribuan botol minuman keras (miras) dimusnahkan oleh jajaran Polres dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kulon Progo, Selasa (22/10/2024).
Pemusnahan dilakukan di Mapolres Kulon Progo dengan cara penuangan miras ke drum dan pemecahan botol.
Langkah ini dilaksanakan tak hanya untuk membasmi peredaran miras tak berijin. Namun juga bertujuan menciptakan kondisi aman menjelang Pilkada.
Kapolres Kulon Progo AKBP Wilson Bugner menyampaikan, pengamanan miras dilakukan atas saran masyarakat terhadap Polri.
Peredaran miras yang kian masif membuat pihaknya melakukan razia miras ilegal.
Sekaligus monitoring terhadap peredaran miras ilegal agar sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
"Barang bukti miras yang diamankan sejumlah 1.263 botol," terang AKBP Wilson, saat konferensi pers di Mapolres Kulon Progo, Selasa (22/10/2024).
Barang haram tersebut didapat dari hasil razia yang akhir-akhir ini digencarkan. Barang bukti didominasi miras pabrikan sejumlah 1.103 botol.
Selain itu, terdapat miras non merk 134 botol, 25 kaleng miras pabrik, dan 1 galon miras oplosan.
AKBP Wilson menjelaskan, razia miras dan pemusnahannya didasari Peraturan Daerah Nomer 11 Tahun 2008 tentang Minuman Beralkhohol.
Mengacu regulasi itu, razia difokuskan dalam mengamankan miras yang diedarkan secara ilegal, baik pengedar personal maupun toko.
Razia miras sebelumnya menekankan prinsip penegakan secara persuasif yang dilakukan di 12 kapanewon.
Dalam razia kepolisian juga mendapatkan saran dari masyarakat, terutama peredaran moras yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi.
"Ini dimusnahkan bukan dengan cara dilindas, tetapi dituangkan," ucap AKBP Wilson.
AKBP Wilson menuturkan, pemusnahan barang bukti dilakukan secara berbeda. Biasanya pemusnahan miras dilakukan dengan cara dilindas.
Namun, Polres Kulon Progo melakukan pemusnahan dengan metode penuangan ke dalam tong.
Tong yang telah terkumpul miras dari berbagai merk, kemudian dituangkan ke dalam tanah. Untuk bekas botol miras, polres memecahkan di depan awak media.
Menurutnya, menjelang Pilkada 2024 pihaknya gencar melakukan razia miras.
Tujuannya, untuk cipta kondisi dalam pelaksanaan Pilkada. Pasalnya, miras seringkali dikonsumsi saat kampanye.
Padahal miras bisa memicu ketidakstabilan emosi, yang berujung tindakan kerusuhan maupun kriminalitas.
"Miras menjadi cikal bakal rusaknya generasi bangsa," tegasnya.
AKBP Wilson menyampaikan, banyaknya tindak kriminal di masyarakat diakibatkan oleh konsumsi miras yang ilegal. Salah satu kelompok terdampak yaitu kaum muda.
Peredaran miras yang tak berijin membuat kaum muda dan masih bersekolah menjadi bebas mengakses.
Anak muda seringkali ditemui mengkonsumsi miras jenis ciu yqng memicu terjadinya tindak kriminalitas.
Banyaknya tindak kriminalitas yang bersmubu pada peredaran miras harus dikawal bersama.
AKBP Wilson berharap peran serta masyarakat dalam memerangi peredaran miras ilegal, dengan cara melaporkan ke kepolisan apabila mengetahui adanya peredaran.
Dia juga menghimbau peran orangtua dalam mengawal anak-anaknya untuk mengindari konsumsi miras. (gas)
Editor : Meitika Candra Lantiva