Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Tak Ada WFH Bagi ASN di Kulon Progo, Ketahuan Bolos Siap-Siap Akan Diberi Sanksi

Anom Bagaskoro • Selasa, 16 April 2024 | 23:23 WIB
Hari pertama: ASN di lingkungan Pemkab menghadiri upacara di depan Kantor Bupati Kulon Progo.
Hari pertama: ASN di lingkungan Pemkab menghadiri upacara di depan Kantor Bupati Kulon Progo.

KULON PROGO - Aturan mengenai work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) telah diberlakukan mulai tanggal 16-17 April 2024.

Aturan ini dimaksudkan untuk memanajemen arus balik lebaran, agar tidak terjadi secara bersamaan.

Kendati sudah berjalan, aturan WFH ini hanya berlaku di sektor tertentu.

Sektor pelayanan masyarakat tetap akan menjalankan tugasnya dengan work from office (WFO).

Sama persis dengan yang dilakukan Pemkab Kulon Progo.

Pemkab tak mengadakan WFH bagi ASN di lingkungan pemkab.

"Kebijakan WFH tidak kami terapkan, karena sebelumnya sudah ada kebijakan yang mengatur tanggal masuk ASN," ucap Sekretaris Daerah Kulon Progo Triyono, saat ditemui di kantornya, Selasa (16/4/2024).

Triyono menjelaskan, tak hanya ASN yang dikenai aturan tersebut.

Pegawai di lingkungan pemkab juga diwajibkan mengindahkan aturan tersebut.

Menurutnya, tidak diterapkannya kebijakan WFH telah disepakati bersama.

Surat Edaran yang memberikan kelonggaran bagi ASN terbilang mendadak. Sehingga tak bisa langsung diterapkan.

Untuk memantau kehadiran ASN stelah libur lebaran, pihaknya meminta 2 OPD untuk memantau.

Inspektorat Daerah dan Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan akan melakukan pemantauan kehadiran ASN.

ASN yang tak hadir tanpa uzur jelas akan dikenai sanksi.

"Setiap OPD juga akan memantau ASN dan pegawai dilingkungan masing-masing," ucap Triyono.

OPD diharapkan juga melakukan pemantauan kehadiran pegawainya.

Setiap kepala OPD akan melaporkan kehadiran, yang didasari pada data internal.

Selain itu Kepala OPD juga diwajibkan untuk membuat laporan kehadiran di hari pertama setelah libur lebaran.

Apabila ditemui ASN yang tak hadir di hari pertama maka akan dijatuhi sanksi.

Sanksi disiplin ASN akan mengikat ASN yang bolos selama hari pertama masuk kerja.

Sanksi ini akan mempengaruhi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

"Biasanya cukup dengan sanksi pengurangan TPP sudah membuat ASN mawas diri," ucap Triyono.

Triyono menambahkan, sanksi ini tak berlaku apabila ASN sudah mengajukan cuti sebelum libur terjadi.

Namun, bagi ASN yang izin secara mendadak tetap akan dikenai sanksi.

Menurutnya cuti ASN merupakan hak bagi ASN. Sehingga tak boleh dirubah.

Menurutnya, fenomena ASN bolos kerja pada hari perta kerja di Kulon Progo tergolong kecil.

Hal ini terjadi karena sebagian besar ASN merupakan masyarakat asli Kulon Progo, yang tak melakukan perjalanan mudik.

Senada dengan Sekretaris Daerah, Pj Bupati Kulon Progo Ni Made Dwipanti indrayanti membenarkan hal itu.

Menurutnya, mayoritas ASN di lingkungan Pemkab Kulon Progo tak banyak melakukan mudik lebaran.

Karena merupakan masyarakat asli kabupaten maupun telah berdomisili di Kulon Progo.

"Tidak banyak pegawai yang melakukan mudik selama lebaran," ucap Ni Made.

Ni Made menjelaskan, saat hari pertama masuk setiap OPD yang berhubungan langsung dengan pelayanan masyarakat akan beroperasional seperti biasa.

Hal ini dilakukan agar pelayanan bagi masyarakat tetap tercapai walaupun di hari pertama masuk kerja.

Ia menjelaskan, sebagian OPD bahkan tetap beroperasi selama libur lebaran.

OPD yang beroperasi saat libur sangat berkaitan dengan pelayanan masyarakat dan bersifat urgen.

Sehingga masyarakat tak perlu khawatir mengenai pelayanan publik. (cr7)

 

Editor : Meitika Candra Lantiva
#wfh #Kulon Progo #sanksi #Bolos Akan di Beri Sanksi #ASN #Tak Ada WFH Bagi ASN di Kulon Progo