Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Transaksi Sewa N-Max di Depan Rutan Wates, Ternyata Digadaikan di Wonosobo

Anom Bagaskoro • Kamis, 1 Februari 2024 | 22:42 WIB
BONGKAR: Kapolsek Wates Kompol Sudarsono ketika melakukan konferensi pers di Lobby Polres Kulon Progo, Kamis (1/2).
BONGKAR: Kapolsek Wates Kompol Sudarsono ketika melakukan konferensi pers di Lobby Polres Kulon Progo, Kamis (1/2).

KULON PROGO - ILF, 29, warga Girimulyo, Kulon Progo, mengalami nasib buruk usai menyewakan sepeda motor N-Max miliknya. Perempuan ini menyewakan motornya ke JP, 23, warga Wates, pada 25 Oktober 2023.


"Kronologinya, JP ingin melakukan sewa motor ke ILF. Mereka melakukan transaksi di malam hari sekitar pukul 19.25 WIB," ucap Kapolsek Wates Kompol Sudarsono, ketika melakukan konferensi pers di Lobby Polres Kulon Progo, Kamis (1/2).


Tempat transaksinya berada di depan Rumah Tahanan Kelas II B Wates, Dusun Terbah, Kalurahan Wates, Kapanewon Wates.


"Korban dan pelaku berjanjian melakukan transaksi di depan rutan," ucap Kompol Sudarsono.


Saat transaksi, korban tidak ikut serta mengantar motor miliknya. Motor miliknya diantarkan oleh kedua temannya.

Transaksi sewa dilakukan oleh JP dan saksi. JP membayar sewa sebesar Rp 850 ribu untuk sewa motor selama seminggu.

Saksi juga sempat meminta dokumen dan nomor handphone saat transaksi terjadi.


Setelah transaksi, pelaku membawa motor milik korban. Usai seminggu berlalu, motor sewa tersebut sudah jatuh tempo.

Kemudian, korban menghubung JP untuk menanyakan motornya.

JP kemudian melakukan tambah durasi sewa selama seminggu ke depan dengan membayar Rp 850 ribu. Pelaku membayarkan biaya sewa melalui transfer rekening bank. 


Karena telah dibayar, korban kembali menunggu sampai jatuh tempo selanjutnya.

Baca Juga: Taukah Kamu, Minyak Jelantah Bisa Disulap Jadi Aroma Terapi? Pelajar SMP Muhammadiyah 5 Jogja Punya Buktinya

Namun ketika jatuh tempo selanjutnya, pelaku tak bisa dihubungi korban. Korban sempat berkali-kali menghubungi pelaku. Tapi, tak kunjung mendapatkan balasan.


"Atas kejadian itu korban melaporkannya ke Polsek Wates, guna ditindak lanjuti," ucap Kompol Sudarsono.


Setelah ditindak lanjuti, Unit Reserse Kriminal Polsek Wates berhasil mengendus keberadaan JP. Pelaku berada di Banyumas, Jawa Tengah.

Kemudian, jajaran Polsek Wates melakukan kordinasi dengan Polsek Ajibarang untuk bersama-sama melakukan penangkapan. 


"JP berhasil ditangkap sekira pukul 19.00 WIB, di Lapangan Pancurendang, Ajibarang, Banyumas, Jawa Tengah. Kemudian pelaku dibawa ke Polsek Wates untuk proses hukum," ucap Sudarsono.


Kendati sudah diamankan kepolisian, motor korban tidak berada ditangan pelaku. Motor N-Max dengan pelat AB 2712 VP ini ternyata digadaikan JP dengan harga Rp 7 juta.

JP menggadai motor tersebut di wilayah Wonosobo, Jawa Tengah.


Polisi berhasil mengumpulkan barang bukti 3 lembar fotokopi BPKB atas nama ILF, 1 lembar STNK, 1 lembar Nota, 1 lembar surat pernyataan, 1 buah KTP atas nama JP, 1 BPJS atas nama JP, 1 KK atas nama JP, dan 1 sepeda motor N-Max.


"Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 25 juta," ucap Sudarsono.


Karena perbuatannya pelaku disangkakan pasal 372 dan 378 KUHP. Ancamannya penjara paling lama empat tahun.


Kasihumas Polres Kulonprogo AKP Triatmi Noviartuti mengimbau masyarakat yang memiliki usaha jasa penyewaan atau rental untuk lebih berhati-hati. Hal ini perlu ditekankan agar kejadian ini tak terulang kembali. (cr7)

Editor : Amin Surachmad
#nasib buruk #polres kulon progo #wonosobo #sepeda motor