Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

ASN Bermedsos, DPRD Kulon Progo Ingatkan Jangan Lupa Tugas Utama

A
Penulis: Anom Bagaskoro❯
HEADSHOT: Anggota DPRD Kulon Progo Edi Priyono. ANOM BAGASKORO/RADAR JOGJA
HEADSHOT: Anggota DPRD Kulon Progo Edi Priyono. ANOM BAGASKORO/RADAR JOGJA

Advertisement

KULON PROGO - Kebijakan Pemkab Kulon Progo dalam memobilisasi ASN untuk bermedsos mendapat sambutan baik dari lembaga legislatif.

Namun, ada peringatan dari DPRD Kulon Progo agar ASN tak lupa dengan tugas utama mereka.

Anggota DPRD Kulon Progo Edi Priyono menyampaikan, dukungannya atas gebrakan kebijakan media sosial.

Advertisement

Seiring era serba digital, transformasi komunikasi publik diperlukan. Langkah ASN bermedsos dinilai lebih efektif menjangkau masyarakat luas.

"Semua mulai berubah, masyarakat cenderung berinteraksi melalui media sosial," ucap Edi, Rabu (15/4/2026).

Edi menjelaskan, kebijakan transformasi komunikasi yang dilakukan pemkab mampu menjangkau masyarakat.

Lantaran, media sosial menjadi sarana multidimensi yang dapat menyalurkan informasi publik hingga program pemerintah.

Advertisement

Di samping itu, pelayanan publik berupa menjawab keluhan masyarakat dapat dilakukan di media sosial.

Selain ASN bermedia sosial, transformasi media sosial milik OPD turut dikomentari.

Khusus akun OPD diharapkan dapat dioptimalkan untuk pemahaman masyarakat atas program-program pemerintah.

Program yang disampaikan harus dikemas dengan kualitas, agar persebarannya dapat cepat dan meluas.

"Ini juga menjadi saran mengurangi miss informasi," ungkapnya.

Baca Juga: ASN Keluyuran? Hati-Hati Otomatis Tercatat Tidak Bisa Absen, Pemprov DIY Terapkan Presensi Ketat selama Penerapan WFH Ini Dia

Kendati mendukung kebijakan ASN bermedsos, Edi menyoroti perihal kinerja ASN. Tak ada kewajiban ASN untuk ber-media sosial.

Namun, kewajiban ASN justru terletak pada tugas pokok dan jabatannya masing-masing. Walau didorong bermedsos, ASN tak boleh meninggalkan tugas utamanya.

Di samping itu, ASN memiliki etika yang disumpah untuk netral. Terutama yang berhubungan dengan politik praktis, ASN dilarang keras.

Sehingga, selama menggunakan medsos diharapkan menghindari politik praktis.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kulon Progo Chris Agung mengatakan, kebijakan ASN bermedsos telah sesuai dengan empat pilar digital ASN dan komunikasi publik pemerintahan.

Media sosial dianggapnya sebagai sarana efektif dan efisien menjangkau masyarakat luas.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar JogjaIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Peringati Hari Jadi Kulon Progo, Jam Layanan Masyarakat Disdukcapil dan Kapanewon Jadi Sorotan

Peringati Hari Jadi Kulon Progo, Jam Layanan Masyarakat Disdukcapil dan Kapanewon Jadi Sorotan

Peringatan Hari Jadi ke-75 Kabupaten Kulon Progo yang digelar Kamis (15/10/2026) malam dan berpusat di Alun-alun Wates (Alwa) mendapatkan sorotan tajam dari banyak pihak. Bukan hanya soal rangkaian acara yang..

Penggunaan 7.500 Obor Peringatan HUT Ke-75 Kulon Progo Dinilai Tak Relevan dengan Kondisi Sosial

Penggunaan 7.500 Obor Peringatan HUT Ke-75 Kulon Progo Dinilai Tak Relevan dengan Kondisi Sosial

Hari Jadi ke-75 Kulon Progo bakal diperingatin dengan sejumlah kegiatan budaya. Namun, kegiatan tersebut mendapat sorotan banyak pihak, lantaran hendak menggunakan ribuan obor. Kondisi ini dianggap kurangnya kepekaan..

MBG Prasmanan Disorot Dewan, Dinilai Lebih Banyak Kelemahan Dibanding Ompreng

MBG Prasmanan Disorot Dewan, Dinilai Lebih Banyak Kelemahan Dibanding Ompreng

Meta description: DPRD Kulon Progo menyoroti uji coba MBG prasmanan di SD Muhammadiyah Bantar. Sistem ini dinilai memiliki kelemahan terkait antrean, kebersihan, dan keseragaman porsi.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer