Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kasus Korupsi BUMD PT SAK Kulon Progo: DPRD Minta BPKP Audit Menyeluruh

A
Penulis: Anom Bagaskoro❯
PENYEGELAN: Karyawan PT. SAK menyegel batching plan secara simbolis meluapkan aspirasi mereka. (ANOM BAGASKORO/RADAR JOGJA)
PENYEGELAN: Karyawan PT. SAK menyegel batching plan secara simbolis meluapkan aspirasi mereka. (ANOM BAGASKORO/RADAR JOGJA)

Advertisement

 KULON PROGO - Kasus korupsi BUMD PT Selo Adikarto (PT SAK) di Kulon Progo masih menjadi sorotan.

DPRD Kulon Progo mengundang sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) bagian hukum, perekonomian, BKAD, dan Inspektorat Daerah Kulon Progo untuk menyamakan presepsi terkait pengelolaan PT SAK yang bermasalah.

Advertisement

"Dari kami, meminta agar ada audit menyeluruh di PT SAK oleh BPKP," ungkap Ketua Komisi 1 DPRD Kulon Progo Suryanto, Senin (6/4/2026).

Dalam kesempatan itu lembaga legislatif meminta OPD untuk memberikan paparan mengenai pengelolaan PT SAK oleh pemerintah kabupaten (Pemkab).

Advertisement

Hasilnya, dibeberkan, bahwa sejauh ini, Pemkab Kulon Progo memberikan suntikan modal melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk PT SAK.

Suntikan dana itu senilai Rp 32 miliar yang digelontorkan mulai tahun 2017 hingga 2022.

Dari penyertaan modal itu, PT SAK telah memberikan deviden (pembagian laba bersih perusahaan) senilai Rp 14 miliar.

Sehingga ada potensi kerugian yang ditanggung pemerintah daerah atas penyertaan modal itu.

Seiring berjalannya waktu, PT SAK tersangkut kasus hukum dugaan tindak pidana korupsi.

Bupati sebagai perwakilan pemegang saham lantas mengeluarkan keputusan penghentian sementara operasional PT SAK.

Penghentian sementara ini, menjadi sorotan DPRD, menyangkut nasib PT SAK selanjutnya.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar JogjaIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Jadi Saksi Ahli Praperadilan Reno Candra Sangaji, Wadek FH UGM Nilai Hitungan BPKP Sah Digunakan

Jadi Saksi Ahli Praperadilan Reno Candra Sangaji, Wadek FH UGM Nilai Hitungan BPKP Sah Digunakan

Penetapan Reno Candra Sangaji (RCS) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Tanah Kas Desa (TKD) Gandok kembali diuji di Pengadilan Negeri Sleman, Kamis (20/8/2026).

Jawab Gugatan Praperadilan Reno, Polda DIY Sebut BPKP Berhak Hitung Kerugian Keuangan Negara

Jawab Gugatan Praperadilan Reno, Polda DIY Sebut BPKP Berhak Hitung Kerugian Keuangan Negara

Sidang praperadilan dengan pemohon Reno Candra Sangaji (RCS) kembali digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Sleman, Selasa (18/8). Agenda sidang kedua ini adalah jawaban dari Polda DIY selaku termohon atas ...

Sebut BPKP Juga Berhak Mengaudit, Polda dan Kejati DIY Siap Hadapi Sidang Praperadilan Reno

Sebut BPKP Juga Berhak Mengaudit, Polda dan Kejati DIY Siap Hadapi Sidang Praperadilan Reno

Polda dan Kejati DIJ Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Reno Candra Sangaji

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer