Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jelang Nataru, BBPOM DIY Temukan Makanan Berbarcode Tanpa Izin Edar

A
Penulis: Anom Bagaskoro❯
PENGECEKAN: Personel BBPOM melihat kondisi kemasan bahan pangan yang dijual di toko oleh-oleh. 
PENGECEKAN: Personel BBPOM melihat kondisi kemasan bahan pangan yang dijual di toko oleh-oleh. 

KULON PROGO - Jelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) melakukan inspeksi mendadak (sidak), Rabu (24/12/2025).


Advertisement

Hasilnya, BBPOM temukan makanan yang berbarcode, tetapi tidak memiliki izin edar.

Ketua Tim Sampling Obat Pangan dan Makanan BBPOM DIY Nurlaela mengungkapkan, kegiatan ini rutin digelar setiap tahun untuk pengawasan makanan dan obat menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru.

Yang mana momentum ini, mobilitas kunjungan masyarakat tinggi.

Advertisement

"Hari ini kami melakukan pengawasan di lima toko, yang menjual oleh-oleh dan toko lain," ucap Nurlaela, saat ditemui awak media di salah satu toko di Kalurahan Tawangsari, Kapanewon Pengasih, Kulon Progo, Rabu (24/12/2025).

Nur menyampaikan, pengawasan menyasar makanan siap santap dan bahan makanan.

Pengecekan berfokus pada masa kadaluwarsa, kandungan bahan, hingga izin edar.

Advertisement

Selain itu, petugas mengecek setiap produk dari sisi kemasan.

Produk dengan kemasan rusak diharapkan tak dijual oleh pedagang.

Lantaran, berpotensi mengalami penurunan kualitas.

Dalam kegiatan tersebut, didapati produk bahan pangan mie kuning dalam kemasan.

Produk tersebut saat dilihat memiliki barcode izin edar dari BBPOM.

Akan tetapi saat discan petugas, nomor barcode serta izin edar tak terlihat.

"Temuannya ada satu produk, ini perlu mengecekan mendalam karena berkaitan dengan izin edar," ucapnya.

Temuan itu, menunjukkan potensi barcode ilegal.

Lantaran, kemasan dengan cetakan barcode bisa dicetak oleh produsen makanan.

Akan tetapi, pencetakannya perlu didasari izin edar dari BBPOM.

Hal ini, berulang kali ditemukan oleh petugas.

Pada temuan itu, petugas berencana menghubungi produsen untum konfirmasi kepemilikan izin edar.

Jika tak memiliki izin edar, pedagang diminta mengembalikan barang ke distributor ataupun produsen.

Langkah ini, dilakukan untuk menjaga keamanan pangan setiap pembeli.

Lantaran, hak konsumen mendapatkan bahan pangan yang aman dikonsumsi.

Akan tetapi, konsumen juga diminta jeli dalam memilih produk.

Khususnya mengamati kemasan, kandungan zat, hingga kadaluwarsa. (gas)

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar JogjaIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Dari 11 Ribu UMKM, Hanya 20 UMKM di Kota Magelang yang Dinilai Berpotensi Ekspor

Dari 11 Ribu UMKM, Hanya 20 UMKM di Kota Magelang yang Dinilai Berpotensi Ekspor

Dari sekitar 11 ribu usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang aktif di Kota Magelang, baru sekitar 20 usaha yang dinilai berpotensi menembus pasar ekspor. Produk makanan dan kriya menjadi dua sektor yang berpeluang..

Batique Batik Andalkan Ciri Khas Batik Warna Alami, Bidik Pasar Mancanegara

Batique Batik Andalkan Ciri Khas Batik Warna Alami, Bidik Pasar Mancanegara

Berawal dari kelompok batik binaan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sleman, Batique Batik kini berkembang menjadi usaha mandiri yang terus memperluas pasar. Produsen batik asal Bumi Sembada ini tak ...

Bertahan Lebih dari Dua Dekade, Sentra Pasir Semen Bantulan Sidoarum Godean Perkuat Mutu Produk

Bertahan Lebih dari Dua Dekade, Sentra Pasir Semen Bantulan Sidoarum Godean Perkuat Mutu Produk

Sentra Industri Pasir Semen Bantulan di Sidoarum, Godean, Sleman, tetap bertahan di tengah persaingan material bangunan modern. Lebih dari dua dekade sejak diresmikan pada 2002, puluhan perajin masih memproduksi ...

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer