RADAR JOGJA - Belum lama ramai diperbincangkan di sosial media terkait sejumlah masyarakat yang panik mengeluhkan status kepesertaan yang tiba-tiba berubah menjadi tidak aktif di BPJS PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan).
BPJS merupakan program program jaminan sosial dalam bentuk kesehatan dan ketenagakerjaan bagi masyarakat Indonesia. BPJS Kesehatan terbagi menjadi dua jenis peserta, yaitu Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang ditujukan untuk masyarakat yang tergolong miskin atau tidak mampu, sesuai data yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial, iuran bulanan BPJS golongan PBI biayanya sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.
Sedangkan BPJS Non-PBI adalah program BPJS Kesehatan untuk peserta yang dianggap mampu secara finansial, golongan ini diwajibkan untuk membayar iuran tiap bulannya sesuai dengan kelas yang dipilih.
Mengapa status BPJS PBI bisa “tidak aktif” dan apa penyebabnya?
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026, status penonaktifan peserta BPJS PBI mulai berlaku 1 Februari 2026.
Status “tidak aktif” yang tertera pada status kepesertaan BPJS Kesehatan PBI berarti iuran penerima tidak lagi ditanggung oleh pemerintah, sehingga layanan kesehatan gratis tidak berlaku.
Dilansir dari situs BPJS Kesehatan, kepesertaan BPJS Kesehatan bisa berubah menjadi tidak aktif karena beberapa faktor, simak beberapa faktornya :
1. Data DTSEN yang tidak update: Perubahan domisili, alamat, atau golongan ekonomi peserta yang belum diperbarui di DTSEN Kemensos dapat menjadi penyebab nama peserta otomatis dihapus sementara.
2. Ketidaksinkronan NIK dengan data Dukcapil: Ketidaksesuaian NIK antara data BPJS dan Dukcapil dapat menyebabkan kepesertaan dinonaktifkan.
3. Keterlambatan update dari pemerintah daerah: Keterlambatan update data dari pemerintah daerah a ke pusat, dapat menjadi faktor status peserta bisa sementara dinonaktifkan.
3. BPJS Care Center 165
- Telepon 165 dan pilih menu aktivasi ulang kartu BPJS Kesehatan.
- Siapkan data pribadi, seperti NIK, nomor kartu BPJS, serta alamat domisili untuk proses verifikasi.
- Petugas akan memberi tahu jumlah tunggakan iuran (jika ada) yang perlu dibayarkan.
Penulis : Lutfiyah Salsabil