RADAR JOGJA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Istimewa Jogjakarta (DIJ) menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2023 di Jogjakarta menjadi Rp1.981.782,39. Nominal ini naik 7,65 persen dari UMP 2022. Kenaikan upah sebesar Rp. 140.866,86 dari Rp 1.840.915,53.
Penentuan nomimal UMP 2023 ini berpedoman pada rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi. Terdiri atas unsur serikat pekerja, asosiasi pengusaha dan pemerintah. Termasuk data dari Badan Pusat Statistik (BPS) terkait pertumbuhan ekonomi serta laju inflasi.
"Ditetapkan UMP DIY adalah sebesar Rp1.981.782,39 atau naik 7,65 perses atau sebesar Rp140.866,86. Ditetapkan mempedomani rekomendasi dewan pengupahan buruh, kemudian ada koefisien-koefisien yang menjadi pertimbangan kita semua," jelas Plh Asisten Sekda Bidang Administrasi dan Umum Beny Suharsono, di Gedhong Pracimasono, Kompleks Kepatihan Pemprov DIJ, Senin (28/11).
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIJ Aria Nugrahadi menuturkan UMP telah mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permanaker). Terutama atas aturan baru Permenaker Nomor 18/2022.
Pengumuman UMP 2023 mundur dari jadwal semula 21 November 2022. Pertimbangannya adalah PP Nomor 36 Tahun 2021 dianggap kurang relevan. Sehingga diputuskan mundur untuk menyusun regulasi UMP. yang baru.
"Dalam hal ini perhitungannya kami melaksanakan arahan dari Pemerintah Pusat, yaitu menggunakan pertumbuhan ekonomi inflasi, serta mempertimbangkan perluasan kesempatan kerja dan tingkat produktivitas," katanya.
Besaran UMP 2023, lanjutnya, menjadi acuan Pemerintah Kabupaten dan Kota dalam menentukan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2023. Tentunya sesuai dengan perumusan dan dinamika setiap wilayah.
Aria mengingatkan bahwa penetapan UMK wajib mengacu pada besaran UMP 2023. Ini karena perumusannya telah berpedoman pada Permenaker Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan UMP 2023. Batas maksimal kenaikan adalah 10 persen.
"Sehingga yang berlaku adalah UMK yang akan ditetapkan dan diumumkan paling lambat pada 7 Desember," ujarnya.
Rumus kenaikan UMP adalah upah tahun sekarang ditambah penyesuaian nilai upah minimum (UM) dikalikan UM tahun sekarang. Penyesuaian upah minimum dihasilkan dari dari inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan indeks kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.
"Dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu, yaitu 0,1 sampai dengan 0,3. Dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai upah minimum melebihi 10 persen, Gubernur menetapkan upah minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen," katanya. (Dwi)
Editor : Editor News