Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Selesaikan Sengketa Tanah Desa Tidak ke Pengadilan

Editor Content • Rabu, 19 Oktober 2022 | 14:39 WIB
Photo
Photo
RADAR JOGJA - Kasus pemanfataan tanah desa untuk perumahan di Kabupaten Sleman terus bermunculan. Setelah PT Deztama Putri Sentosa (DPS) yang membangun perumahan di atas tanah desa di Dusun Nologaten, Caturtunggal, Depok, kasus senada juga muncul di Kalurahan Sardonoharjo, Ngaglik.

Tanah pelungguh carik dan dukuh seluas kurang lebih 3.600 meter diketahui telah dibangun 39 unit perumahan. Pemerintah Kalurahan Sardonoharjo memanfaatkan tanah desa itu menjalin kerja sama dengan pengembang PT Nesa. Sebagian besar rumah itu telah terjual dan ditempati.

“Pemanfaatan tanah desa untuk membangun perumahan itu belum mengantongi izin apa pun,” ujar Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIJ Krido Suprayitno di Balai Kalurahan Sardonoharjo, kemarin (18/10).

Izin yang dimaksud Krido adalah dari Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan gubernur DIJ. Dasarnya merujuk Perdais No. 1 Tahun 2017 serta Peraturan Gubernur DIJ No. 34 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Desa. Saat kerja sama ditandatangani dan pembangunan perumahan berjalan, pihak Kalurahan Sardonoharjo belum mengajukan izin.

“Kami rekomendasikan agar kerja sama itu dibatalkan. Jangan sampai ada sengketa. Penyelesaian sengketa tidak harus berujung ke pengadilan,” ujar birokrat yang pernah menjabat camat Turi, Berbah, dan camat Depok, Sleman, ini.

Krido menyebut kedatangannya ke Balai Kalurahan Sardonoharjo itu sebagai tindakan gelar awal. Dia minta agar pembatalan itu dituangkan dalam berita acara. Pembatalan bukan hanya melibatkan Pemerintah Kalurahan Sardonoharjo dengan pengembang. Namun juga pengembang dengan warga yang telah membeli perumahan di Jalan Bias Bulusan, Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman.

Pembatalan juga harus dilakukan dengan notaris. Sebab, dari penelitian Krido, ada peranan notaris dalam kerja sama yang melibatkan pihak kalurahan, pengembang dan warga yang membeli rumah. “Akta notaris harus dibatalkan lebih dulu,” pintanya.

Selanjutnya setelah pembatalan itu harus diikuti dengan langkah lain sesuai amanat Pergub No. 34 Tahun 2017. Pertama, bangunan dibongkar. Kedua, bangunan diserahkan ke pihak Pemerintah Kalurahan Sardonoharjo. “Alternatif lain diadakan kerja sama dengan sistem bangun serah guna,” ujarnya.

Krido mengingatkan, semua langkah itu sebagai upaya menegakkan perdais dan pergub. Tanah desa tidak diizinkan digunakan sebagai hunian. Masyarakat tidak boleh memiliki tanah maupun bangunan di atas tanah lungguh. Status tanah lungguh yang dikelola pemerintah kalurahan adalah tanah desa milik kasultanan. “Sifatnya tanah hanggaduh,” terangnya.

Krido menegaskan, gelar awal itu sebagai langkah pencegahan. Dia tidak ingin tanah desa dimanfaatkan tidak sesuai peruntukannya. Lantaran belum ada izin, ia menilai tindakan pembatalan merupakan langkah yang paling tepat. Mantan kepala BPBD DIY ini juga menyebut jajarannya telah berupaya jemput bola dengan mendatangi Kalurahan Sardonoharjo.

“Semua pihak harus legawa. Ini agar masalah menjadi clear dan clean,” tambah Kepala Bidang Pemanfaatan Penanganan Permasalahan dan Pengawasan Pertanahan DPTR DIJ Haris Sugiharto.

Sama seperti Krido, Haris menjelaskan beberapa langkah penyelesaian pemanfaatan tanah desa yang tidak sesuai regulasi. Dia mengingatkan, prinsip dasar penggunaan tanah desa harus ada izin. “Baik dari kasultanan maupun gubernur,” jelasnya.

Pertemuan yang diadakan di lantai dua Balai Kalurahan Sardonoharjo itu dihadiri sejumlah pihak. Di antaranya Lurah Sardonoharjo Harjuno Wiwoho, Direktur PT Nesa Sari selaku pengembang, warga yang membeli rumah serta dari DPTR Sleman dan Satpol PP Sleman.

Direktur PT Nesa Sari mengaku bingung menghadapi kenyataan itu. Dia tidak menduga kerja sama dengan Kalurahan Sardonoharjo menjadi persoalan. “Terus terang kami kebingungan. Kami ingin ada kebijaksaan,” pintanya saat diberikan kesempatan bicara. Dia mengaku membangun perumahan itu demi mewujudkan rumah yang nyaman dan terjangkau.

Dari informasi di lapangan, Perumahan Nesa Satu memiliki tipe 36. Dijual antara Rp 180 juta hingga Rp 275 juta. Semua rumah telah laku terjual. (kus/laz) Editor : Editor Content
#Sengketa Tanah Desa