RADAR JOGJA - Praktik penjualan seragam yang dilakukan di sekolah masih saja kerap ditemui di wilayah Jogjakarta. Ini sering ditemui terutama usai proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) selesai dilaksanakan.
Asisten ORI Perwakilan DIJ Rifqi Taufiqurrahman menegaskan pelarangan tercantum dalam PP No.17 Tahun 2010. Detilnya adalah larangan untuk menjual seragam, buku, maupun pungutan pada penyelenggaraan les atau tambahan pelajaran.
"Sudah dilarang sejak 2010. Sekarang 2022 kok masih terjadi. Ini mungkin pembinaannya yang lemah, sosialisainya yang lemah. Ini luar biasa, memang selalu terjadi seperti itu," tegasnya saat ditemui di Kanwil Kemenag DIJ, Rabu (20/7).
Rifqi mengatakan biasanya sekolah memanfaatkan berbagai celah. Misalnya mengaku pengadaan seragam dilakukan oleh komite. Namun, pada kenyataannya pembayaran dan pembagian tetap menggunakan fasilitas sekolah termasuk koperasi sekolah.
Sesuai regulasi, transaksi jual beli seragam dilakukan di luar lingkungan sekolah. Sekolah dilarang terlibat transaksi dalam wujud apapun. Termasuk memfasilitasi dengan dalih koperasi.
"Kalau di situ (koperasi sekolah) ada guru, ada karyawan, anggota komite, maka secara tidak langsung koperasi itu ya berarti guru dan karyawannya menjual seragam meskipun lewatnya koperasi. Tidak dibenarkan," katanya.
Rifqi mengatakan pihaknya mendapati adanya toko seragam yang bekerjasama dengan sekolah. Berupa kerjasama transaksi jual beli seragam. Skemanya beragam sesuai kesepakatan.
"Ada kerjasama yang modelnya titip dulu, yang laku yang dibayar. Ada yang modelnya dibayar di depan, sehingga nanti harus nomboki dulu. Ada, jadi macam-macam. Karena kerja sama itu, tidak mungkin tidak berulang kali, pasti berulang kali," ujarnya. (isa/dwi)
Editor : Editor News