Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Ketua Komisi Yudisial Resmi jadi Guru Besar UMY

Editor News • Kamis, 26 Mei 2022 | 02:08 WIB
Photo
Photo
RADAR JOGJA - Ketua Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata resmi menjadi Guru Besar Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY). Ditandai dengan orasi ilmiah Prof. Dr. Mukti Fajar Nur Dewata S.H. M.Hum di Sportorium UMY, Rabu (25/5).

Sebelum menyampaikan orasi ilmiah dalam Rapat Senat Terbuka tersebut, sejumlah tokoh memberikan ucapan selamat. Di ntaranya Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Indonesia Nadiem Anwar Makarim.

Jokowi mengapresiasi Mukti Fajar atas kontribusi di bidang ilmu hukum dalam membahas konsep hukum di era sharing economy.

"Prof Mukti Fajar melalui orasi ilmiahnya menawarkan terobosan konsep hukum yang mengedepankan kecepatan dan fleksibilitas dalam memutakhirkan regulasinya. Tetapi tetap mampu memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi publik," kata Jokowi.

Jokowi menekankan pentingnya kebaruan regulasi dilihat berdasarkan banyaknya isu-isu baru dengan risiko hukum baru akibat perkembangan dan disrupsi teknologi.

"Seperti yang kita tahu bahwa inovasi dan perkembangan teknologi telah membuat kompleksitas baru yang luar biasa terutama dalam dunia hukum," ujar Jokowi.

Jokowi menuturkan semakin banyak isu-isu baru dengan risiko hukum baru. Seperti media massa tanpa redaksi, perdagangan dan mata uang crypto. Adapula rekayasa genetika hingga munculnya berbagai macam moda bisnis baru yang disruptif yang dikenal dengan konsep sharing economy.

"Pengalaman banyak negara telah membuktikan bahwa regulasi selalu pontang-panting karena tertinggal dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum akibat kemunculan berbagai inovasi disruptif dan moda bisnis baru dalam sharing economy," papar Jokowi.

Sedangkan Nadiem Anwar Makarim menyatakan gagasan tentang hukum dan kesejahteraan diera sharing economy membuktikan pentingnya transformasi sistem hukum. Sehingga mendorong kemajuan di bidang politik, sosial-budaya, teknologi dan ekonomi.

”Orasi ilmiah yang telah disampaikan oleh Prof Mukti Fajar mengingatkan kita betapa pentingnya untuk terus bertransformasi. Khususnya dalam upaya untuk pulih dari pandemi dimana berbagai macam kolaborasi telah terbukti memberikan dampak luar biasa terhadap semua aspek kehidupan,” tutur Nadiem.

Gagasan Mukti Fajar juga direspons Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Prof Dr Haedar Nashir.

‘’Bahwa di ranah universitas, dengan adanya pengukuhan Guru Besar ini berarti menambah kekuatan sumber daya insan untuk peningkatan kualitas akademik serta membawa UMY semakin kokoh menjadi universitas yang berada di garis depan dan unggul di ranah nasional dan internasional,’’ ujar Haedar.

Mukti Fajar mengangkat tema Hukum dan Kesejahteraan: Konsep Regulasi di Era Sharing Economy dalam orasi ilmiahnya. Acara tersebut dilakukan secara daring dan luring.

Mukti Fajar mengatakan di tengah kemajuan teknologi, sistem pasar bebas sangat berkembang cepat dengan hadirnya revolusi 4.0. Inilah cikal bakal lahirnya sistem sharing economy. Hal tersebut membuat persoalan baru dalam regulasi hukum dan kesejahteraan masyarakat.

Dosen Ilmu Hukum UMY tersebut menjelaskan bahwa terdapat beberapa persoalan hukum yang berhadapan dengan sistem sharing economy yang disruptif. Diantaranya, persaingan yang tidak sehat bagi pelaku usaha dengan cara tidak jujur dan melanggar hukum.

"Misal dalam kasus transportasi online, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan lima Permenhub, namun kelimanya dianggap belum mampu secara tepat mengatur. Bahkan di antaranya kalah ketika di-judicial review karena menghambat masuknya pelaku usaha dalam pasar. Ini karena, merupakan kebijakan berbasis incremental dan trial eror," kata Mukti Fajar. (*/iwa/Dwi) Editor : Editor News
#Guru Besar UMY #Fajar Nur Dewata #Ketua Komisi Yudisial