Kepala BBPOM Jogjakarta Trikoranti Mustikawati menjelaskan pentingnya izin edar pangan bagi para UMKM. Hal ini sebagai bentuk legalitas yang diberikan pemerintah kepada pelaku usaha pangan. Khususnya untuk memproduksi dan mengedarkan makanan.
"Badan POM hadir untuk berkontribusi mengawal produk pangan yang beredar agar memenuhi standar keamanan dan mutunya," jelasnya saat ditemui di Hotel Grand Inna Malioboro, Jumat (18/3).
Dia menambahkan proses pemberian izin edar merupakan bentuk pengawasan. Juga penilaian keamanan pangan sebelum beredar. Diawali dengan sosialisasi terkait Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik dan Benar (CPPOB). Dari total 70 peserta sebanyak 61 UMKM berhasil mendapatkan Nomor Izin Edar (NIE) baru.
Dia mengimbau agar pelaku UMKM tak menyalahgunakan izin edar. Diharapkan, pelaku UMKM pangan tetap konsisten untuk menjaga kualitas dan menerapkan cara produksi pangan olahan yang baik dan benar.
"Untuk mendapatkan izin edar pastinya menerapkan cara produksi pangan olahan yang baik dan benar. Jangan sampai menggunakan bahan berbahaya. Terkait juga dengan iklan dan label penamaan di produk-produknya," tambahnya.
Salah satu pelaku UMKM pangan olahan Sofi mengaku sempat kesulitan memasarkan produknya. Tepatnya saat belum memiliki izin edar. Tak jarang konsumennya meminta lampiran izin edar sebagai bukti legalitas.
Sofi mengakui pengurusan izin edar tergolong mudah. Dia berharap kedepan produk olahan pisang miliknya dapat naik kelas. Sehingga dapat diterima di pasar Internasional.
"Satu bulan sebelum saya mendapatkan NIE ini ada permintaan dari ekspor. Tapi mereka selalu mintanya ada (ijin) BPOM. Ini yang agak menyulitkan karena dulu saya pikir BPOM itu sangat susah dan lama. Tapi ternyata tidak," ujar Sofi. (isa/dwi) Editor : Editor News