Keputusan ini tertuang dalam sebuah Nota Kesepakatan yang mengacu pada Pasal 85 UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Adapula Pasal 93 tentang peraturan pelaksanaan UU Cagar Budaya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022.
“Nota Kesepakatan sebagai payung hukum dan pedoman tata laksana pemanfaatan candi masing-masing sebagai tempat ibadah Umat Hindu dan Buddha Indonesia dan dunia. Berlaku selama 1 tahun dan dapat diperpanjang pasca evaluasi,” jelas Koordinator Stafsus Menteri Agama RI, Adung Abdul Rochman ditemui di Kompleks Kepatihan Pemprov DIJ, Jumat (11/2).
Dua tim dari Kemenag telah menyusun Nota Kesepakatan tersebut. Masing-masing adalah tim kerja pencanangan Candi Prambanan maupun Candi Borobudur. Terbentuk dengan dasar Surat Keputusan Direktur Jenderal Pembimbing Masyarakat Kementerian Agama Nomor 26 Tahun 2021.
Keduanya merupakan tim yang beranggotakan lintas disiplin ilmu. Selain dari unsur Kementerian Agama adapula akademisi, arkeolog, ahli ilmu sosial dan kebudayaan, hukum dan kebijakan publik. Lalu pimpinan majelis agama, dan tokoh-tokoh umat Hindu dan Buddha.
“Nota Kesepakatan ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi keempat candi sebagai pusat kegiatan keagamaan. Kami harapkan candi-candi tadi bisa jadi pusat ibadah umat Hindu, Buddha Indonesia dan dunia,” katanya.
Nota diteken secara luring dan daring oleh Pemprov DIJ, Pemprov Jawa Tengah, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Adapula Kementerian BUMN, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Gubernur DIJ Hamengku Buwono X (HB X) menyambut positif Nota Kesepahaman ini. Menurutnya sudah sewajarnya keempat candi dimanfaatkan sebagai tempat ibadah. Mengingat sejarah masa lalu, candi memang menjadi lokasi beribadah umah Hindu dan Buddha.
“Masyarakat tak hanya akan melihat keindahan candi, namun kegiatan peribadahan yang dilakukan oleh umat Hindu dan Buddha. Tentunya tetap memperhatikan aspek pelestarian cagar budaya dan nilai-nilainya, lalu tidak bertentangan dengan regulasi pemerintah maupun UNESCO," ujar HB X.
Koordinator Stafsus Presiden RI Ari Dwipayana mewakili umat Hindu mengakui perjuangan cukup lama. Pada awalnya, candi memang hanya terbatas sebagai sektor wisata dan edukasi. Sementara fungsi asli pada jaman dahulu sebagai lokasi peribadahan.
Terbukanya Candi Prambanan bagi umat Hindu tentu sangat mencerahkan. Sehingga ritual keagamaan dapat berjalan dengan khidmat. Terlebih kedepannya tak hanya umat Hindu dari Indonesia tapi juga dunia.
“Candi Prambanan juga melambangkan keharmonisan pada masa lalu. Ini tertuang pada relief candi. Lokasinya yang berdekatan dengan Candi Sewu adalah bukti sikap saling menghormati keragaman antara umat Hindu dan Buddha sejak era leluhur,” katanya.
Ketua Umum WALUBI Siti Hartati Murdaya menilai langkah pemerintah sangatlah tepat. Sebelumnya para umat Buddha juga telah memperjuangkan candi sebagai peribadahan. Hingga akhirnya bisa terealisasi pada Februari 2022.
"Jadi ke candi tidak sekadar datang foto-foto, namun untuk retreat, belajar lebih banyak. Lalu menampilkan semangat welas asih cinta kasih sesuai apa yang diajarkan semua agama," ujarnya. (dwi) Editor : Editor News