JOGJA - Pemkab Kulon Progo sebagai pemilik saham mayoritas PT Selo Adikarto (SAK) sebesar 99 persen tidak bisa cuci tangan terhadap nasib karyawannya. Khususnya menyangkut hak-hak dasar bagi pekerjanya. Apalagi menjelang Hari Raya Idul Fitri yang kurang dari seminggu lagi. Sejumlah karyawan PT SAK dinilai masih hak menerima tunjangan hari raya (THR). “Sebagai pekerja BUMD, mereka masih berhak menerima THR,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) DIY Ariyanto Wibowo.
Ditemui di sela mengikuti rapat paripurna peringatan Hari Jadi ke-271 DIY, Ariyanto mengatakan, THR wajib diberikan oleh perusahaan swasta, BUMD, maupun BUMN. Sesuai regulasi, pemberian THR maksimal satu minggu sebelum hari raya keagamaan. “Kalau belum menerima bisa mengadu ke posko yang ada di Dinas Tenaga Kerja Kulon Progo maupun di provinsi,” jelas Bowo, sapaan akrabnya, pada Jumat (13/3).
Terkait kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK) namun belum diikuti dengan pemberian pesangon, Bowo menilai hal itu berarti belum clear. Status karyawan PT SAK masih melekat karena hak-haknya belum dipenuhi perusahaan. “Berarti masih karyawan belum ada PHK,” terangnya.
Kembali soal regulasi pemberian THR, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli telah menerbitkan surat edaran (SE) No. M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2026 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan pengusaha kepada pekerja/buruh. THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil.
Berdasar SE Menaker, THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih. Pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu. Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, diberikan THR sebesar satu bulan upah.
Sedangkan bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja bulan dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.
Di tempat sama, Ketua DPRD Kulon Progo Aris Syarifuddin mengakui, tindakan Bupati Kulon Progo Agung Setyawan menghentikan operasional PT SAK sejak Juli 2025 tidak menyelesaikan. Berbagai masalah justru silih berganti muncul. Antara lain, terkait dengan hak-hak karyawan yang belum bisa diselesaikan. Mulai gaji yang tertunggak berbulan-bulan, pesangon bagi karyawan yang terkena PHK, hingga THR.
Aris juga menilai, akibat dari penghentian operasional itu bukan menyelamatkan aset sebagaimana dalih Inspektur Kulon Progo Aris Prastowo. Namun yang terjadi kerugian daerah berpotensi lebih besar akibat operasional dibekukan. Sebab, PT SAK tidak bisa beroperasi. Layanan terhenti tanpa ada kepastian kapan hendak diaktifkan kembali. Dewan lanjut dia, belum berpikir membentuk panitia khusus (pansus). “Kami akan keluarkan rekomendasi bukan pansus,” kilahnya.
Aris mengatakan, beberapa kali karyawan PT SAK mendatangi dewan. Dialog untuk bersama-sama mencari penyelesaian telah dilakukan. Di antaranya, percepatan penyelesaian hak-hak karyawan PT SAK. Dalam pertemuan itu, terungkap direktur utama (Dirut) PT SAK dijabat Made Indra Putra. Dia telah pensiun sejak Juni 2025 atau sebulan sebelum PT SAK disetop operasionalnya oleh bupati. Sampai sekarang belum ada pengganti Made.
Direktur Teknik PT SAK Sigit Purwanto menceritakan dengan tidak adanya Dirut mengakibatkan semua urusan pencairan dana proyek dan tagihan tidak bisa dilakukan. Itu menghambat manajemen memenuhi kewajiban membayar gaji karyawan, premi iuran BPJS ketenagakerjaan, dan BPJS Kesehatan pekerja. “Belum lagi karyawan kami kan ada pinjaman di bank yang angsurannya dari potongan gaji. Karena tidak ada gaji yang masuk, akhirnya menunggak,” cerita Sigit.
Terbitnya surat bupati yang menghentikan kegiatan bisnis dan usaha PT SAK sejak Selasa 8 Juli 2025 menambah panjang daftar masalah. Surat pemberhentian bisnis dan usaha PT SAK dari bupati itu dinilai sebagai ancaman pemberhentian kontrak. Karyawan lanjut Sigit, memiliki satu tekad yang sama. Sebaya mukti sebaya pati, mukti bareng mati bareng. Karena mereka merasa terzalimi.
Saat dihentikan oleh bupati sebenarnya ada dua proyek yang masih dikerjakan PT SAK. Pertama, dari Dinas PUPESDM DIY yang pekerjaannya sudah berjalan 56 persen. Sekarang tidak bisa dicairkan karena PT SAK tidak memiliki Dirut. Ditambah muncul surat bupati. Nilai proyek tersebut cukup lumayan untuk bisa menghidupi karyawan. Besaran proyeknya dari APBD DIY Rp 1,2 miliar. Kedua, proyek nasional di Sleman dari APBN Rp 5,6 miliar. (gas/kus/laz)
Editor : Sevtia Eka Novarita