Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

15 WNA Resmi Jadi Warga Jogja, Ternyata Ini Alasan Menjadi WNI

Agung Dwi Prakoso • Minggu, 8 Maret 2026 | 11:21 WIB

Ilustrasi dua orang bule mencicipi durian.
Ilustrasi dua orang bule mencicipi durian.

JOGJA- Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendapat belasan warga baru yang berasal dari luar negeri. Berdasarkan catatan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) DIY, dalam lima tahun terakhir ada sebanayk 15 orang Warga Negara Asing (WNA) yang memilih jadi warga Jogja.

Kepala Kanwil Kemenkum DIY Agung Rektono Seto mengatakan perpindahan status kewarnegaraan itu diperoleh melalui proses naturalisasi murni.

Selain itu, beberapa perpindahan kewarganegaraan juga melalui perkawinan campuran.

"Dalam kurun waktu 2021 hingga 2025 di DIY terdapat 5 WNA yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui naturalisasi murni," ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (8/3).

Kemudian ada 10 WNA yang beralih WNI karena perkawinan campuran.

Menurutnya, aturan mengenai pemindahan kewargannegaraan itu telah sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Misalnya, dalam Pasal 8 dan Pasal 19 UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Kedua pasal tersebut mengatur tentang WNA pindah kewarganegaraan melalui dua skema di atas.

"Tercatatnya 15 orang yang beralih status menjadi WNI dalam lima tahun terakhir, baik melalui jalur naturalisasi murni maupun perkawinan campuran, menunjukkan bahwa prosedur pewarganegaraan di DIY berjalan dengan transparan dan akuntabel sesuai amanat UU Nomor 12 Tahun 2006," bebernya.

Ia berharap para WNA yang telah menjadi WNI khususnya warga DIY itu dapat memberikan dampak positif pada daerah setempat. Mereka sepatutnya bangga dengan menjadi wargaatau bagian dari Indonesia.

"Integrasi ini membawa kontribusi positif bagi pembangunan daerah, serta menumbuhkan semangat bangga jadi WNI yang kuat dalam diri setiap pemohon yang telah resmi menjadi warga negara Indonesia," jelasnya. (Oso)

Editor : Bahana.
#Orang Asing #wni #WNA #pernikahan