Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Benang Kusut Konflik Agraria di DIY; Maraknya Klaim Lahan Sultanaat Ground (SG) dan Pakualamanaat Ground (PG) 

Agung Dwi Prakoso • Senin, 28 Juli 2025 | 20:37 WIB
Konfrensi pers yang digelar Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta di Kantor LBH Yogyakarta, Prenggan, Kotagede, Jogja, Jumat (25/7/2025).
Konfrensi pers yang digelar Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta di Kantor LBH Yogyakarta, Prenggan, Kotagede, Jogja, Jumat (25/7/2025).

JOGJA - Polemik agraria yang terjadi di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) seperti benang kusut yang sulit untuk diurai.

Maraknya dugaan praktik penggusuran ruang hidup rakyat atas klaim tanah Sultanaat Ground (SG) dan Pakualamanaat Ground (PG) mendapat perhatian khusus bagi segelintir orang.

Dalam konfrensi pers yang digelar Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta di Kantor LBH Yogyakarta, Prenggan, Kotagede, Jogja, Jumat (25/7/2025), merinci beberapa kasus konflik agraria di DIY yang mereka dampingi dalam empat tahun terakhir.

Seluruhnya memanfaatkan tanah SG/PAG.

Tahun 2022, peyingkiran PKL Malioboro yang menyebabkan hilangnya mata pencaharian pendorong grobak.

Tahun 2023 penyingkiran pelaku usaha di sisi utara Jalan Perwakilan.

Tahun 2024 adanya penyingkiran warga Bong Suwung.

Terakhir yakni terdapat tiga kasus yang terjadi tahun ini.

Mulai penggusuran lahan parkir Abu Bakar Ali, penyingkiran warga Tegal Lempuyangan dan yang masih berlangsung terkait penggusuran warga di Pantai Sanglen.

"Keraton Jogja mengirim surat perintah pengosongan tanggal 21 Juli 2025 dan paling lambat 28 Juli 2025, kalau tidak dilakukan akan dikosongkan secara paksa," ujar Kepala Divisi Advokasi LBH Yogyakarta Dhanil Alghifary dalam Konferensi Pers.

Direktur LBH Yogyakarta Julian Duwi Prasetya menambahkan, terdapat lima pola penyingkiran rakyat di DIY.

Pertama yakni stigmatisasi, konflik horizontal, minimnya pelibatan publik, minimnya transparansi informasi dan lepasnya tanggung jawab negara.

Ini menunjukkan hilangnya mandat konstitusi dan perundang-undangan terhadap pengelolaan tanah SG/PAG.

"Dalam surat perintah pengosongan Sanglen, termuat baga Kasultanan Ngayogyakarta adalah pemilik tanah."

"Padahal UUK memandatkan untuk mewujudkan pemerintahan yang demokratis," ujarnya.

Dalam Pasal 6 UUK disebutkan agar memberikan kesejahteraan dan ketenteraman kepada masyarakat.

Seharusnya, lanjut dia, pengelolaan tanah SG/PAG diwujudkan dalam kebijakan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

"Bukan malah menyerahkan pengelolaanya kepada investor sekaligus menyingkirkan warga yang lebih dulu memanfaatkannya," katanya.

Menurutnya, masifnya industri pariwisata di DIY juga berdampak terhadap aspek keberlangsungan lingkungan hidup.

Di satu sisi, pendorong masifnya industru tersbut adalah dengan pemberian surat izin kepada investor bidang pariwisata.

Dalam kesempatan tersebut mereka menyampaikan beberapa tuntutan.

Pertama mengecam segala tindakan dan kebijakan yang melanggengkan praktik-praktik penyingkiran rakyat dengan dalih investasi.

Mendesak distribusi pemanfaatan tanah SG/PAG untuk kepentingan rakyat, bukan untuk kepentingan modal besar yang justru menyingkirkan rakyat.

Mendesak Gubernur DIY sekaligus Sultan untuk menaati konstitusi dan asas-asas umum pemerintahan yang baik yang berorientasi pada kesejahteraan dan ketentraman rakyat dan fokus pada penuntasan krisis sosial dan ekonomi warga, sebagai bentuk keberpihakan terhadap rakyat.

⁠Menyerukan kepada publik untuk membangun solidaritas dan intervensi bersama terhadap praktik pemiskinan struktural dan bersama-sama melakukan kontrol/pengawasan terhadap Pemerintah DIY supaya taat konstitusi.

Terpisah, Pengamat Sosial Hukum dan Politik Nazaruddin mengatakan adanya penggusuran ruang hidup masyarakat Jogja sudah terjadi sejak lama.

Tepatnya pasca terbitnya Undang Undang Keistimewaan (UUK) pada tahun 2012, permasalahan pertanahan di DIY mulai marak muncul di permukaan.

eNZet, sapaan akrabnya, mengajak untuk merunut pada ranah fundamental penyebab terjadinya permasalahan tersebut.

Pertama terkait pemaknaan status keistimewaan di bidang pertanahan yang selama ini berjalan tidak pas atau keliru.

"Bisa saja sengaja dikelirukan, menurut saya," ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (27/7/2025).

Ia menilai landasan hukum tentang pertanahan di DIY seolah-olah terdapat dualisme aturan yakni adanya Undang Undang Pokok Agraria (UUPA) dan UUK yang keduanya diberlakukan.

Selama ini, beberapa konflik pertanahan, khususnya yang terjadi pada lahan SG maupun PG sering menggunakan dasar pada UUK.

Dalam Pasal 7 ayat 2 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY disebutkan kewenangan DIY sebagai daerah otonom mencakup urusan keistimewaan salah satunya pertanahan.

"Itu perlu diluruskan, tidak ada dualisme peraturan pertanahan di DIY karena harus tetap tunduk pada UPPA," tandasnya.

Dasar dari pernyataan tersebut karena ia berpedoman bahwa UUK DIY bukanlah lex specialis dari UUPA.

Namun, muncul permasalahan yakni adanya peneyebutan bahwa Keraton Jogja dan Pakualaman diberi status sebagai Badan Hukum Budaya Khusus dalam UUK DIY.

Konsekuensinya, kedua kerajaan tersebut diberi hak milik atas tanah.

"Itu permasalahan awalnya," ucapnya.

Kekeliruan pemaknaan keistimewaan DIY itu, menurutnya juga diformalkan dengan terbitnya Perdais Nomor 1 Tahun 2017.

Terbitnya peraturan tersebut seolah-olah di DIY diberlakukan kembali asas domein verklairing.

"Barang siapa yang tidak bisa membuktikan tanah itu hak miliknya, maka tanah itu milik Keraton," tegasnya.

Selanjutnya, tanah yang berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) yang dimiliki masyarakat di DIY menjadi tidak mempunyai kepastian hukum.

Pasalnya, jika masyarakat ingin mengajukan perpanjangan HGB syaratnya pada sertifikat HGB diberi stempel yang menunjukkan tanah tersebut milik Keraton Jogja.

"Ini problem besar pertanahan di DIY," bebernya.

Menurutnya, seluruh konflik agraria yang terjadi baik dalam masyarakat di DIY acuan hukumnya melalui UUPA dan turunannya.

Bahkan, termasuk konflik yang melibatkan Keraton Jogja.

Ia tidak mempersoalkan aturan mengenai Keraton Jogja maupun Pakualaman yang diberi hak atas tanah karena berstatus daerah istimewa.

Namun, perlu ada batasan yang jelas.

"UUK sudah saatnya perlu direvisi dan aturan yang menimbulkan multitafsir perlu diuruskan," jelasnya. (oso)

Editor : Iwa Ikhwanudin
#lembaga bantuan hukum #polemik agraria #Sultanaat Ground #Pakualamanaat Ground #penggusuran #konflik agraria