RADAR JOGJA – Kali pertama sejak Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja berdiri pada 2009 silam atau 15 tahun lalu, menjatuhkan hukuman bebas pada terdakwa kasus korupsi. Yaitu jagabaya Kalurahan Sidorejo, Lendah, Kulon Progo. Terkait kasus Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Terdakwa Muh Thoyib (MT), 32, divonis bebas pada sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jogja, Rabu (5/6). Sidang putusan itu dipimpin oleh majelis hakim yakni Tri Asnuri, Yulanto Prafifto, dan Elias Hamonangan. Sebelumnya, MT dituntut pidana penjara selama 4 tahun 3 bulan oleh jaksa penuntut umum. “Sudah diputus bebas,” ujar Humas PN Jogja Heri Kurniawan saat dikonfirmasi.
Dibacakan oleh hakim anggota Yulanto Prafifto Utomo pada pokoknya memberikan pertimbangan bahwa dengan adanya Surat Izin dari Lurah Sidorejo dan dalam urusan pokmas tidak pernah menggunakan atribut kop surat Pemerintah Kalurahan Sidorejo.
Berdasarkan laporan LHP dari Inspektorat Kulon Progo menyatakan bahwa tindakan Terdakwa yang menjalankan ketugasan sebagai Ketua Pokmas dalam kedudukan sebagai pribadi, artinya bukan sebagai Jagabaya. Sehingga unsur pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana ditentukan dalam Pasal 12 huruf b, Pasal 12 huruf e, dan Pasal 11 tidak terpenuhi dan tidak terbukti.
Lantas Tri Asnuri H SH MH membacakan amar putusan menyatakan terdakwa Muh Thoyib tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dakwaan JPU. Membebaskan Terdakwa dari tahanan seketika setelah putusan diucapkan.
Sebelumnya, MT terjerat kasus korupsi karena diduga melakukan pungutan liar dalam program PTSL. Hingga meraup ratusan juta rupiah.MT menjabat sebagai Kepala Seksi Pemerintahan atau Jagabaya di Kalurahan Sidorejo, Kapanewon Lendah, Kulon Progo.
MT diduga melakukan pungutan dalam program PTSL tahun anggaran 2020. Modusnya dengan meminta biaya sebesar Rp 500.000 untuk setiap sertifikat tanah yang sudah jadi. Total ada 377 bidang tanah, sehingga total uang yang diraup MT sebesar Rp 186.500.000.
Oleh Kejaksaan Negeri Kulon Progo, MT disangkakan melakukan perbuatan melawan hukum dan melanggar UU Tindak Pidana. Perbuatan MT melanggar pasal 12 huruf b atau pasal 12 huruf e atau pasal 11 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999,
Kejari Kulon Progo sendiri menetapkan MT sebagai tersangka pada 11 Januari 2024 lalu. Kemudian menahan MT di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Yogyakarta setelah diserahkan kepada JPU. (rul/tyo/pra)