SLEMAN - Pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) kembali menegaskan kasus money laundering atau pencucian uang yang membelit salah satu dosennya adalah urusan personal. Pihak kampus akan menindak tegas Dosen Fakultas Teknik Yudi Utomo Imarjoko jika terbukti bersalah.
Wakil Dekan Fakultas Teknik UGM Bidang Keuangan, Aset, dan SDM, Muslikin Hidayat mengatakan, secara prinsip UGM siap mengikuti proses hukum yang berlaku terhadap ahli nuklir tersebut.
"Jika dinyatakan bersalah, kami akan mengikuti aturan. Tidak akan melindungi jika terbukti bersalah," kata Muslikin Hidayat Jumat (19/4/2024).
Berdasarkan keterangan yang digali dari Departemen Teknik Nuklir dan Teknik Bidang Riset Aplikasi Kecerdasan Buatan untuk Teknologi Nuklir, Yudi Utomo Imarjoko terakhir mengajar awal 2024.
"Prinsipnya informasi dari departemen sampai dengan saat ini masih ditugaskan untuk mengajar, tetapi mata kuliah yang diajarkan peminatnya sedikit sehingga tidak jadi dilaksanakan," ujarnya.
Terakhir ahli nuklir UGM tersebut mengajar awal tahun lalu. Proses pembelajaran dilakukan secara daring atau dalam jaringan. Hingga sekarang pihak kampus tidak mengetahui keberadaan Yudi Utomo Imarjoko.
"Saya tidak bisa ngontak (menghubungi), kayaknya diblok. Tidak tahu kalau yang lain," ucapnya.
Sementara itu, Sekretaris Universitas UGM Andi Sandi Antonius Tabusassa Tonralipu menegaskan bahwa kasus tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan UGM. Merupakan kasus personal.
"Tindakan yang dilakukan (Yudi Utomo Imarjoko) tidak atas izin atau kerja sama dengan UGM," kata Andi Sandi Antonius Tabusassa Tonralipu.
Pihaknya memastikan bahwa UGM akan melakukan tindakan tegas kepada yang bersangkutan jika terbukti bersalah secara hukum. Ada mekanisme internal dan disiplin kepegawaian yang akan ditegakkan setelah kasusnya berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus itu Yudi Utomo Imarjoko disebut-sebut telah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) saat menjadi Direktur Utama PT Energi Sterila Higiena. Sementara uang yang diduga digelapkan sebesar Rp 9,2 miliar. (gun)
Editor : Iwa Ikhwanudin