Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Sempat Dipecat karena Narkoba, MA Kembali Aktifkan Danu Arman Sebagai PNS di PN Yogyakarta, Namun Tanpa Gelar Hakim!!

Cici Jusnia • Minggu, 17 Maret 2024 | 19:10 WIB
Gedung Komisi Yudisial (Dok.JawaPos.com)
Gedung Komisi Yudisial (Dok.JawaPos.com)

RADAR JOGJA - Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan keputusan untuk mengaktifkan kembali Danu Arman sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pengadilan Tinggi Yogjakarta.

Hal ini menyusul pengaktifan kembali Danu setelah sebelumnya dipecat karena melanggar kode etik dengan menggunakan narkoba di ruang kerjanya di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Banten.

Menurut laporan yang dilansir dari Jawa Pos pada hari Minggu (17/3), pengaktifan kembali Danu sebagai PNS diatur dalam Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor: 2109/SEK/SK.KP8/XI/2023.

Danu saat ini telah dipindahtugaskan dari PN Rangkasbitung ke posisi Klerek - Analis Perkara Peradilan pada Pengadilan Tinggi Yogjakarta.

Penugasan ini berdasarkan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor: 2136/SEK/SK.KP4.1.3/XI/2023, yang berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 27 November 2023.

Mukti Fajar Nur Dewata, juru bicara Komisi Yudisial (KY), memberikan tanggapannya terkait pengaktifan kembali Danu.

Dewata menyatakan bahwa KY tidak mempermasalahkan keputusan MA tersebut, namun mengingatkan bahwa Danu tidak dapat lagi bertugas sebagai hakim.

"Dalam hal ini saudara Danu Arman kembali aktif sebagai PNS di Pengadilan Tinggi Jogjakarta," ujar Dewata, mengingatkan bahwa keputusan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) sebelumnya telah memutuskan pemberhentian dengan tidak hormat terhadap Danu sebagai hakim karena pelanggaran kode etik.

Pada tahun 2023, Danu sebelumnya telah dipecat sebagai hakim oleh MKH karena terbukti melanggar kode etik dengan mengonsumsi narkoba di tempat kerja.

Keputusan MKH menyatakan bahwa Danu telah melanggar beberapa butir angka dalam keputusan bersama MA dan KY terkait Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Angka 5 butir 5.1.1 dalam keputusan tersebut menyatakan bahwa hakim harus berperilaku tidak tercela, sedangkan angka 7.1 menyatakan bahwa hakim harus menjaga kewibawaan serta martabat lembaga peradilan dan profesi, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Danu Arman telah menjalani hukuman enam bulan masa rehabilitasi di Balai Rehabilitasi Medis dan Sosial di Balai Besar Rehabilitasi Lido, dan setelah itu memiliki hak untuk mengurus kembali statusnya sebagai PNS.

Namun, ia tidak diperbolehkan untuk kembali menjabat sebagai hakim.

Keputusan MA ini menegaskan bahwa meskipun Danu dapat kembali aktif sebagai PNS, tetapi tanggung jawabnya sebagai hakim telah dicabut dan tidak bisa lagi diemban olehnya.

Editor : Bahana.
#pn yogyakarta #danu arman