Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Rawan! LLDIKTI Wilayah V Berkomitmen Tolak Gratifikasi, Hingga Canangkan Predikat ZI-WBK

Winda Atika Ira Puspita • Jumat, 8 Maret 2024 | 21:08 WIB
KOMITMEN: Konferensi pers usai Penandatangan Komitmen Pembangunan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di LLDIKTI Wilayah V Jumat (8/3).
KOMITMEN: Konferensi pers usai Penandatangan Komitmen Pembangunan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di LLDIKTI Wilayah V Jumat (8/3).

JOGJA - LLDIKTI Wilayah V berkomitmen tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apapun baik dari individu dosen, mahasiswa maupun perguruan tinggi.

Terlebih, menjelang Ramadan 2024, yang berpotensi muncul gratifikasi dalam bentuk pemberian parsel dan bingkisan lain dari berbagai stakeholder negeri maupin swasta.

Kepala Lembaga LLDIKTI  Wilayah V  Prof Setyabudi Indartono mengatakan, adanya komitmen itu karena ingin membangun budaya di lingkungan jajaran mulai dari staf hingga pimpinan.

Hal ini untuk mencegah agar tidak terjadi potensi gratifikasi datang dari para stakeholders

"Saya kira seluruh yayasan yang ada mengelola, PTS (perguruan tinggi swasta-red) juga pasti ada nilai-nilai yang harus ditegakkan (dengan menolak gratifikasi), tidak hanya selama ramadan tapi seterusnya" katanya di Kantor LLDIKTI Wilayah V Jumat (8/3).

Prof Setyabudi Indartono menjelaskan, karena sudah berkomitmen dengan wilayah bebas korupsi, dengan tegas pihaknya menyerukan ke perguruan tinggi lewat surat maupun sosialisasi terkait tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apapum.

Budaya ini mulai dibangun sejak akhir 2020, kemudian dimulai 2021.

Meski sempat gagal di tahun 2021, namun dicoba lagi tahun 2022. Upaya ini dilakukan untuk meminimalisasi dan mewanti-wanti kepada perguruan tinggi maupun individu agar tidak memberikan sesuatu terkait layanan yang ada.

Baik layanan dari dosen, mahasiswa, maupun perguruan tinggi. Sebab, layanan apapun yang ada gratis tidak dipungut biaya.

"Kita menutup peluang-peluang seperti itu, sehingga kita tegas dan mengingatkan kepada seluruh stakeholder tidak menerima gratifikasi dengan berbagai macam bentuknya. Dan mengingatjan seluruh pegawai menjaga diri karena ini tidak hanya urusan pribadi, ini adalah tuntutan moral yang harus kita jaga," ujarnya.

Aturan yang dimulai sejak 2021 silam itu sebagai salah satu contoh melaksanakan amanat Reformasi Birokrasi dalam rangka menciptakan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani.

Penerapan larangan tersebut bukan perkara yang mudah. Sejak diberlakukan, masih saja ada peluang-peluang gratifikasi dari berbagai pihak.

Implementasi dari komitmen yang dibangun itu, disediakan sebuah lemari bertuliskan lemari gratifikasi sejak 2021 lalu.

Lemari tersebut sebagai tempat penyimpanan berbagai barang dari stakeholder yang berusaha mengirimkan gratifikasi dalam bentuk apapun. 

Namun, lemari tersebut tampak kosong. Hal itu karena pihaknya berhasil mencegah. Seluruh pegawai telah terbangun budaya menolak gratifikasi dari stakholder manapun. Sehingga, pengirim pun mengurungkan niatnya untuk memberikan.

"Untungnya setelah itu lemari gratifikasi selalu kosong karena kan kalau ada pasti ada nama pengirimnya. Ini habbit yang baik untuk kita mulai  antara kami dengan perguruan tinggi," jelasnya.

Atas keberhasilan dalam meraih WBK ini, LLDIKTI Wilayah V menjadi benchmarking bagi 16 LLDIKTI se-Indonesia.

Sejalan dengan komitmen LLDIKTI Wilayah V untuk mendorong praktik-praktik terbaik dalam hal transparansi, akuntabilitas, dan etika, LLDIKTI Wilayah V secara terbuka siap memberikan praktik-praktik baik terkait dengan pelaksanaan zona integritas.

Sebagai bukti komitmen dalam memperkuat zona integritas di lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi, diakhir sesi pendampingan LLDIKTI Wilayah V bersama dengan 16 LLDIKTI dan Tim Sekretariat RBZI Sesditjendikti Kemendikbudristek melakukan penandatangan komitmen pembangunan ZI-WBK dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

"Melalui sinergi dan kolaboratif bersama,  kami bertekad untuk menciptakan Lembaga yang bersih dan bebas dari praktek KKN,” imbuhnya.

Sekretariat RBZI Sesditjendiktiristek Mohammad Ali Akbar mengatakan, tujuan zona integritas ini untuk mengurangi praktek KKN.

Ini sebagai bentuk untuk mempersiapkan LLDIKTI Wilayah V naik kelas. Saat ini di Indonesia dari 17 LLDIKTI, baru ada dua yang mendapat predikat WBK yakni wilayah 6 Semarang dan 2023 LLDIKTI Wilayah V.

"Sebagai contoh gratifikasi musuh kita bersama terjadi karena ada dua pihak yakni pemberi dan penerima. Oleh karena itu penting tidak hanya menginternalisasikan tentang mengurangi praktek gratifikasi diinternal tapi juga kepada para stakeholder kita," katanya.

Pun terkait gratifikasi sejatinya sudah diatur dalam peraturan tentang disiplin pegawai.

Di mana, ketika ada pegawai yang melakukan gratifikasi bisa dikenakan sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat.

Namun, bukan hanya sanksi kepada individu tersebut melainkan kepada unit kerja yang sudah mendapatkan predikat WBK.

"Jadi predikat WBK nya bisa dicabut dan selama dua tahun tidak bisa mengajukan kembali. Itu adalah sanksi yang sangat berat bagi unit kerja tersebut," tambahnya. (wia)

Editor : Amin Surachmad
#LLDIKTI #perguruan tinggi #gratifikasi