RADAR JOGJA – Sebanyak 28 Mahasiswa yang terdaftar sebagai penerima manfaat beasiswa pendidikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Raja Ampat belum menerima uang beasiswa tersebut.
Atas keluhan tersebut, mereka memutuskan untuk melaporkanya ke Ombudsman RI DIJ kemarin (11/12).
Baca Juga: Beasiswa Tak Cair, Mahasiswa Asal Raja Ampat, Papua Barat Terlantar di Jogja
Sekretaris Jendral Ikatan Pelajar Mahasiswa Papua (IPMA) Jogjakarta Irto Mamoribo menyebut, pencairan uang beasiswa dijanjikan oleh Pemkab Raja Ampat setiap enam bulan sekali melalui rekening penerima. Terhitung sejak Mei, 28 mahasiswa itu belum menerima uang sepeser pun.
"Awalnya pemda menjanjikan uang akan cair awal Desember ini. Tapi ketika kami konfirmasi ke pihak pemerintah, mereka bilang uang baru bisa di cairkan awal tahun depan," ujarnya.
Sebelum memberangkatkan 28 orang mahasiswa tersebut ke Jogja, Dinas Pendidikan Kabupaten Raja Ampat juga sempat memungut biaya Rp 5 juta ke setiap orang tua. Uang itu, katanya akan digunakan untuk pendaftaran awal sampai mereka lulus.
"Rata-rata latar belakang orang tua mahasiswa tersebut adalah nelayan. Dinas juga mengatakan kebutuhan hidup akan ditanggung pihak pemerintah," lontarnya.
Karena masalah itu, tuntutan yang ingin dilayangkan adalah pengembalian uang Rp 5 juta yang telah diminta di awal keberangkatan mahasiswa. Selain itu, dinas pendidikan bisa segera melaksanakan MoU dengan masing-masing universitas penerima manfaat beasiswa.
"Selain itu, segera realisasikan hak yang telah dijanjikan pemda terkait hak biaya hidup. Dinas Pendidikan Raja Ampat dan inisial AP (alumni pergutan tinggi Jogja yang ikut sosialisasi terkait beasiswa, Red) harus bertanggung jawab terhadap situasi dan kondisi penerima beasiswa di perantauan," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Ombudsman RI DIJ Budhi Masturi menyebut, akan menelusuri dan mengumpulkan data terkait kasus tersebut. Dengan cara meneruskannya ke Ombudsman Perwakilan Papua Barat.
"Sebelum kita meneruskan, kami mungkin akan mengumpulkan informasi awal dari kampus tempat mereka kuliah untuk meminta kejelasan rencana skema kerja sama dan progresnya sudah sejauh mana," bebernya.
Kasus tersebut, lanjutnya, tidak menutup kemungkinan ada dimensi pidananya. Jika terbukti terdapat praktik pungli. Kemungkinan lain, yakni adanya dugaan ke arah penipuan.
"Karena penerima Rp 5 juta tersebut bukan dari pejabat atau bendahara pemda, tapi perorangan," tandasnya. (cr5/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita