RADAR JOGJA - Beberapa waktu lalu ramai di sosial media terkait surat dari Keraton Jogjakarta yang terbit pada 4 September 2023. Surat ini ditujukan bagi warga ngindung atau menempati tanah di sepanjang beteng (margi hinggil) Keraton Jogjakarta.
Di dalamnya tertulis, warga yang menempati tanah di sisi luar beteng diminta untuk tidak lagi memperpanjang izin kekancingan atau izin menggunakan tanah keraton. Sisi luar beteng yang dimaksud, dulunya merupakan tanah jagang milik ketaton.
Permintaan penghentian izin kekancingan ini merupakan upaya Keraton Jogja untuk merevitalisasi tanah jagang dan menghidupkan kembali fungsi aslinya. Surat pemberitahuan ini beredar luas dengan bubuhan tanda tangan GKR Mangkubumi.
Baca Juga: Pasukan Kolonel James Watson Ledakkan Timur Laut Benteng Baluwarti Keraton Jogja
Kawasan yang turut terkena dampak revitalisasi benteng adalah sepanjang Jalan Brigjen Katamso dan Jalan Ibu Ruswo. Keduanya masuk dalam wilayah Kelurahan Prawirodirjan. Saat dikonfirmasi Radar Jogja, Lurah Prawirodirjan Rusdi Haryanto mengaku belum menerima surat tembusan dari GKR Mangkubumi itu.
"Wilayah belum menerima. Kemantren (Gondomanan) juga belum. Kalau menerima, Pak Mantri langsung menginformasikan kepada kita," kata Rusdi saat ditemui di Kantor Kelurahan Prawirodirjan, Selasa (12/9).
Meski belum menerima surat pemberitahuan dari Keraton Jogja, Rusdi mengaku pihaknya bersama warga yang terkena dampak revitalisasi benteng sudah diberi sosialisasi oleh Keraton Jogja. Sosialisasi ini dilakukan sekitar awal tahun 2023.
Baca Juga: Kokoh Berdiri Lebih Dua Abad, Benteng Keraton Jogja Dibangun HB I
Menurut Rusdi, Kelurahan Prawirodirjan tak terlibat terlalu banyak dalam proses revitalisasi. Ini lantaran masyarakat sudah paham dan menyadari sebagian tanahnya merupakan tanah milik Keraton Jogja yang harus dikembalikan. Sehingga, tak ada konflik sosial yang terjadi selama proses pra-revitalisasi.
Dia mencatat setidaknya ada 38 bangunan di sepanjang Jalan Brigjen Katamso yang terdampak pembangunan revitalisasi beteng.
"Artinya, kalau itu ada gejolak warga berkaitan dengan revitalisasi beteng itu, wilayah dilibatkan karena itu menyangkut masalah dinamika sosial efek dari pembangunan itu. Tapi, ini kelihatannya adem-adem saja," jelasnya.
Baca Juga: Datangi DPRD Sleman, Puluhan Warga Perumahan MPR Keluhkan Kesulitan Air Bersih
Rusdi menuturkan, tanah jagang memang tak seharusnya dibangun menjadi tempat hunian. Untuk itu, tanah warga yang menempel dengan beteng diambil selebar 2 sampai 4 meter. Ini akan dikembalikan fungsinya sebagai tanah jagang.
Menurut Rusdi, tanah jagang itu dulunya juga menjadi pertahanan. "Ukurannya itu kalau kuda meloncat, tidak sampai. Itu diperkirakan empat meter," tambahnya.
Salah seorang warga Jalan Brigjen Katamso yang terdampak pembangunan revitalisasi beteng adalah Sumartini. Dia mengaku sudah tinggal lama di lokasi tersebut bersama sang suami. Tempat tinggalnya itu kini juga menjadi tempat usaha jamu yang dia beri nama Jamu Cekok Krekop.
Baca Juga: Empat Terdakwa Penembakan Puskesmas Depok Sleman Divonis 4 Bulan Penjara
Saat dikonfirmasi, Sumartini mengaku tempat tinggalnya bagian belakang terkena dampak revitalisasi. Ukuran tanah yang terkena dampak yakni selebar 2,5 meter. Ini lantaran tanah bagian belakang itu merupakan tanah magersari. Sementara legalitas tanah bagian depan merupakan sertifikat hak milik (SHM) dengan luasan tanah total 97 meter persegi.
"Saya dikasih tahu kalau ini (tanah) akan disuwun kalih Keraton," ucapnya.
Saat ditanya soal uang bebungah, Sumartini mengaku tak tahu secara pasti. Akan tetapi yang jelas, dia tak keberatan jika tanah di belakang rumahnya itu harus turut terdampak revitalisasi.
"Enggak, soalnya bukan tempat saya. Enggak, saya tidak keberatan," tegasnya.
Baca Juga: Bikin Miris, 58 Mahasiswa UMY Terjerat Pinjol Ilegal
Warga lainnya, Widadi, juga mengaku terdampak di bagian belakang tempat tinggalnya. Dia mengatakan rata-rata warga yang terdampak mendapat bebungah sebesar Rp 140 juta.
"Kalau yang di belakang tembok Rp 140 juta, tapi kalau yang depan tidak ada. Memang (belakang, tanah jagang) tidak boleh dibangun. Tapi ada yang buat pawon, WC, jadi agak dimajukan. Sudah didata, ditanya rekeningnya berapa. Nanti sekitar bulan Maret, April (2024) turun. Diberi waktu empat bulan, setelah itu dibersihkan," katanya. (isa)
Editor : Amin Surachmad